Sumber :
- Freewallpaper
VIVA.co.id
- Salah satu dari beberapa poin yang diajukan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia dalam permohonan Uji Materiil UU Nomor 20 Tahun 2013 yang ditolak Mahkamah Konstitusi, adalah terkait dokter layanan primer.
Ini adalah dokter setara spesialis di bidang generalis, yang secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip ilmu kedokteran keluarga, yang ditunjang ilmu kedokteran komunitas dan ilmu kesehatan masyarakat, serta mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer.
Baca Juga :
Hadapi MEA, Ini Langkah Menkes
Baca Juga :
Zat Ini Bisa Kurangi Penuaan Dini
Baca Juga :
Manfaat Minum Air Garam di Pagi Hari
, di kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Desember 2015.
Menteri Kesehatan RI, Dr.dr Nila Moeleok Sp.M(K) menambahkan, "Pelayanan primer akan ditingkatkan seiring usaha pemerintah mengembalikan program Indonesia Sehat yang dicanangkan Presiden Jokowi."
Nantinya, dokter layanan primer akan menjadi salah satu profesi yang bisa dipilih seorang dokter untuk menjadi ahli di bidang layanan primer, dan hanya universitas dengan Fakultas Kedokteran yang telah terakreditasi A yang bisa melaksanakan pendidikan ini.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
, di kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Desember 2015.