Sumber :
- VIVA / Rintan
VIVA.co.id
- Pelayanan primer, merupakan salah satu bentuk sistem dari program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang diatur dalam undang-undang nomor 40/2014, tentang mitra masyarakat dalam menerapkan perilaku hidup sehat.
"Ke depannya, dokter umum akan memiliki beberapa pilihan karier, Kementerian dan Dikti akan mengawal pendidikan dokter layanan primer," ucap Staf Ahli Menkes Bidang Mediko Legal, drg.Tritarayati,SH,M.H.Kes, di kantor Kementerian Kesehatan RI, Jumat, 11 Desember 2015.
Saat ini ada tiga kelompok dokter, kelompok pertama adalah dokter umum dengan tingkat pengetahuan kedokteran dasar, kemudian kelompok dua, dokter spesialis dengan keahlian
family medicine
, dan beberapa kompetensi lain, di antaranya, Internal Medicine, Obs-Gynecology, Surgery, Pediatric, Ophthalmology, Dermatology. Lalu kelompok ketiga, adalah sub spesialis.
Nantinya, dengan adanya dokter layanan primer, maka kelompok pertama tersebut dibagi jadi dua kelas, yaitu 1a dan 1b, di mana kelompok 1a adalah dokter umum, kelompok 1b diambil dari dokter spesialis.
"Dokter layanan primer (DLP) nantinya akan mampu memenuhi sebagian besar kebutuhan kesehatan individu dan keluarga," ujar Kepala Badan PPSDM Kesehatan, drg Usman Sumantri M.Sc. DLP merupakan salah satu alternatif jenjang karier bagi seorang dokter, dan pendidikannya bersifat sukarela.
Program yang diharapkan bisa dimulai semester pertama 2016 ini bisa ditempuh setelah melewati masa internship, mereka bisa memilih antara DLP, atau seperti yang ada saat ini, clinical spesialist, kemudian dilanjutkan sub-specialist.
Baca Juga :
Amankah Pembalut Herbal untuk Wanita?
Baca Juga :
Hadapi MEA, Ini Langkah Menkes
Baca Juga :
Mengungkap Sejarah Lasik di Indonesia
Halaman Selanjutnya