BPOM Bantah Persulit Izin Bebiluck

Anak makan sayur
Sumber :
  • Pixabay/ avitalchn

VIVA.co.id – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito membantah tuduhan bahwa pihaknya mempersulit izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini menyusul penyegelan yang dilakukan BPOM bersama lintas sektor terkait pabrik produsen Makanan Pendamping ASI ( MPASI) ilegal Bebiluck milik PT Hassana Boga Sejahtera di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2 Blok L2 no.35 BSD, Tangerang Selatan.

Bareskrim Selidiki Kopi Diduga Mengandung Paracetamol dan Obat Kuat

Penny mengatakan, bahwa BPOM selalu melakukan pembinaan, pendampingan, dan kebijakan yang berpihak kepada UMKM.

"Pembinaan dimaksud untuk memahami dan menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB), regulatory assistance untuk memahami dan menerapkan ketentuan secara konsisten agar produk yang dihasilkan memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi, termasuk melakukan pendampingan untuk proses pendaftaran pangan di BPOM," kata Penny saat menggelar konferensi pers di gedung BPOM Percetakan Negara, Senin, 19 September 2016

Asosiasi Industri AMDK Diminta Percayakan Penuh ke BPOM soal Label BPA

Namun demikian, demi perlindungan konsumen, maka BPOM harus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berisiko bagi kesehatan konsumen mengingat produk MPASl merupakan golongan pangan risiko tinggi, dengan target konsumen bayi dan anak usia enam bulan sampai dua tahun yang tergolong rentan.

Produk MPASI dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dan anak dari sisi gizi makro maupun mikro seperti energi, karbohidrat, lemak, vitamin dan mineral. Persyaratan bahan baku dan bahan lainnya, bentuk, tekstur dan persyaratan ditentukan agar sesuai dengan kondisi bayi dan anak. Selain itu, diatur pula persyaratan yang terkait dengan kemasan dan label.

Demi Kesehatan Anak, Arist Merdeka Sirait Minta BPOM Lakukan Ini

Yang tidak kalah penting adalah diaturnya persyaratan keamanan, termasuk persyaratan produksi untuk memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Oleh karena itu, produk ini harus didaftarkan ke Badan POM, bukan sebagai produk Pangan industri Rumah Tangga (PlRT).

Sebelumnya, pada tanggal 15 September 2016 lalu, tim gabungan dari Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Banten menggerebek pabrik Bebiluck. Penggerebekan dilakukan setelah dilakukan investigasi selama dua bulan. Menurut BPOM, Makanan Pendamping ASI (MPASI) itu belum memiliki izin edar dari lembaganya. Tak hanya itu, setelah dilakukan uji laboratorium ternyata dalam makanan ini ada bakteri E coli dan bakteri Coliform yang melampaui ambang batas. Bakteri ini dapat menimbulkan diare dan gangguan pencernaan pada bayi mengingat pencernaan bayi sangat rentan terserang bakteri.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya