IHW: Halal Jadi Bagian Gaya Hidup

Logo halal MUI.
Sumber :
  • Bimas Islam Kemenag

VIVA – Indonesia Halal Watch mengimbau kepada umat Islam yang tidak sempat berbuka puasa di rumah dan harus berbuka puasa di luar rumah, agar berbuka puasa di restoran atau outlet yang telah bersertifikasi halal.

Hawkers Street, Destinasi Kuliner Baru di Jakarta Utara

Hal ini dalam rangka mengedukasi dan sosialisasi sistem jaminan halal sesuai amanat Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Sebaik-baiknya makan di dalam rumah. Tapi belakangan ini banyak orang yang pulang malam dan makan malam di luar. Ada baiknya jangan masuk ke gerai makanan atau resto yang enggak ada logo sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, M. Ikhsan Abdullah di D'Consulate Lounge Jakarta Pusat, Selasa, 22 Mei 2018.

Tips Mencari Makanan Halal saat Berada di Luar Negeri

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa imbauan ini bukan semata-mata untuk memboikot beberapa gerai makanan atau restoran yang tidak memiliki logo sertifikasi halal yang dikeluarkan dari LPPOM MUI.

"Saya mengajak untuk menghindari bukan untuk memboikot. Saatnya mulai, gerakan ini bukan basa-basi tapi jadi kebutuhan kita. Bukan hanya terkait Islam, tetapi menjadi kebutuhan akan jasmani mengonsumsi makanan halal," kata dia.

Hati-hati, Restoran Berlabel 'No Pork No Lard' Ternyata Belum Tentu Halal

Dia pun menyebut, dengan adanya gerakan seperti ini diharapkan restoran bisa memperjelas halal tidaknya makanan yang disajikannya untuk para konsumen.

"Kalau kita tidak masuk ke gerai makanan atau resto yang enggak ada sertifikasi halal, besok-besok restoran tidak bersertifikasi halal itu tidak ada lagi, karena mereka butuh costumer. Halal pun kini telah menjadi bagian dari gaya hidup," ujarnya.

Dia pun menyebut bahwa mulai Oktober 2019 mendatang, semua produk beredar di pasar wajib bersertifikasi halal. Adapun produk yang tidak bersertifikasi halal, para pelaku bisnis itu bukan hanya didenda sebesar Rp5 miliar tetapi juga akan dihukun empat tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya