9 Makanan Khas Makassar yang Terkenal Menggugah Selera

Sup Konro khas Makassar
Sumber :
  • Tumblr/Indonesian Food

Kapurung dibuat dengan memasak sagu hingga teksturnya lengket. Kemudian dilengkapi dengan sayuran dan lauk berupa ikan atau makanan sumber laut lainnya.

img_title Dorong Digitalisasi Retribusi dan Transaksi Pedagang Pasar, Begini Strategi Mandiri Taspen

Cita rasa makanan ini terletak pada kuahnya yaitu rasa asam, gurih dan pedas yang nikmat. Dulunya, kapurung kerap dijadikan sebagai bahan makanan pokok pengganti nasi di rumah. Di masa sekarang, kapurung menjadi santapan pembuka pengganjal perut dan banyak tersedia di restoran khas makanan Makassar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pisang Epe

img_title Legislator Jakarta Bagikan Masker Gratis ke Warga, Imbau Pedagang Tak Naikkan Harga Semaunya

Kulit pisang.

Photo :
  • Freepik/topntp26

Siapa bilang makanan khas Makassar itu  terkenal enak, apalagi jika kamu sudah pernah menajajal pisang epe. Pisang epe sendiri merupakan makanan khas Makassar yang sering dijajakan sebagai streetfood atau makanan di pinggir jalan. Dalam bahasa Makassar, epe berarti dijepit.

img_title Peras Pedagang Pakai Airsoft Gun, Oknum Wartawan Diringkus Polisi

Penamaannya berdasarkan cara membuatnya yaitu dengan dibakar dan dijepit hingga pipih. Umumnya, pisang epe dibuat dengan pisang raja, atau banyak juga yang menggunakan pisang kepok yang dibakar.

Lalu diguyuri dengan saus gula merah atau toping-toping lain seperti saus cokelat, parutan keju atau toping sesuai selera.

Barongko

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terakhir ada makanan khas Makassar berupa barongko. Barongko merupakan rekomendasi makanan khas Makassar yang bisa Anda sambangi bersama keluarga terdekat. Barongko merupakan jajanan khas Makassar yang terbuat dari pisang kepok yang dicampur dengan santan, telur, gula dan dibungkus dengan daun pisang.

Kemudian dikukus hingga matang. Dalam pembuatan barongko tidak sesulit membuat burasa. Karena bahan-bahannya mudah didapatkan dan proses mengukusnya tidak butuh waktu lama.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Pemungutan Pajak Pedagang Online di 4 Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober 2026

Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui platform lokapasar (marketplace) mulai berlaku per 1 Oktober 2026.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut