Retinopati Prematuritas Rentan Serang Bayi Prematur

ilustrasi bayi.
Sumber :
  • Pixabay/woodypino

VIVA – Pada 2010, laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berjudul Born Too Soon, The Global Action Report on Preterm Birth menempatkan Indonesia di urutan ke-5 sebagai negara dengan jumlah bayi prematur terbanyak di dunia. Bayi prematur diketahui menjadi penyumbang terbesar angka kematian bayi serta cacat fisik. 

Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 44 persen kematian bayi di dunia pada 2012 terjadi pada 28 hari pertama kehidupan (masa neonatal), di mana penyebab terbesarnya (37 persen) ialah kelahiran prematur. Prematur menjadi penyebab kematian kedua tersering pada balita setelah pneumonia.

Selain itu, bayi yang terlahir prematur, yaitu bayi yang lahir dengan berat kurang dari 1.500 gram atau usia kehamilan kurang dari 34 pekan, memiliki risiko mengalami gangguan mata, atau yang disebut dengan Retinopati Prematuritas (ROP).

Dokter mata anak, Prof. Dr. Rita Sita Sitorus, SpM(K), PhD mengatakan, penyakit ini diduga disebabkan oleh pertumbuhan tidak sempurna dari retina pembuluh darah yang dapat menyebabkan jaringan parut dan operasi pada retina. Gangguan mata ROP dapat terjadi dalam skala ringan, di mana dapat menghilang secara spontan, namun pada kasus yang berat dapat mengakibatkan kebutaan.

"Pembuluh darah berhenti sampai retina, sehingga lama-kelamaan menjadi pembuluh darah yang tidak normal. Jika terus-menerus dibiarkan akan terjadi komplikasi lepas lapisan retina yang menyebabkan kebutaan," ujar Rita dalam seminar Deteksi Dini dan Pencegahan Gangguan Penglihatan pada Bayi Prematur di Menara Standard Chartered, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017.

Namun, proses hingga mata menjadi buta ini bisa dihentikan jika dideteksi dini dan ditangani dengan laser. Karenanya, langkah antisipasi yang harus dilakukan adalah melakukan skrining tepat waktu. Skrining dilakukan untuk mendiagnosis terjadinya ROP, sehingga dapat dilakukan terapi pengobatan sedini mungkin.

"Yang perlu melakukan skrining ada pada keadaan atau usia kehamilan tertentu, dan berat badan lahir tertentu. Selain itu, perlu diperhatikan faktor risiko lain seperti sepsis," tutur Rita.

Skrining pun harus dilakukan dalam kurun waktu tertentu, yaitu sebelum usia 42 pekan pascakelahiran. Namun, pada kondisi bayi prematur yang masih perlu perawatan intensif, skrining dilakukan lebih dari usia 42 pekan, tapi juga tidak boleh terlalu lama. Karena, skrining yang dilakukan jauh melebihi waktu kritis itu hampir tidak ada manfaatnya.

Viral Video Bayi Prematur di Gaza Terancam Meninggal, Inkubator Tak Berfungsi

"ROP itu berkembang sangat cepat. Satu bulan saja sudah bisa ada komplikasi," kata Rita.

Ilustrasi Bayi Baru Lahir

RSUD Bayu Asih Purwakarta Klarifikasi Sangkaan Penolakan Penanganan Bayi Prematur

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Kabupaten Purwakarta angkat bicara terkait dugaan penolakan bayi prematur pada layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD).

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024