Pasien Gayus Tambunan Tinggal Belasan?

Gayus Tambunan Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Polisi saat ini tengah mengusut 151 perusahaan yang pernah ditangani Gayus Tambunan. Dari jumlah itu, polisi hanya membidik 44 perusahaan yang ditangani langsung oleh Gayus. Namun, kini polisi hanya membidik belasan perusahaan yang ditangani mantan pegawai bagian Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak.

"Untuk kegiatan penelitian terhadap dokumen wajib pajak ada 44 yang difokuskan bersama KPK, BPKP, dan bahkan ada lebih prioritas dengan jumlah yang lebih kecil dari 44, di atas 10. Ada beberapa yg difokuskan lagi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 17 Februari 2011.

Namun, Boy enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang menjadi fokus pemeriksaan itu. "Pokoknya perusahaan yang ada di antara 151 itu, tidak lebih tidak kurang," kata dia.

Dalam melakukan penyelidikan, kata Boy, Polri mencari bukti-bukti ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang atau korupsi yang dilakukan Gayus. "Mudah-mudahan terhadap beberapa perusahaan yang difokuskan akan ada bukti atau petunjuk baru yang dapat dimanfaatkan oleh penyidik," kata dia.

Berdasarkan proses penyelidikan, kata Boy, hingga saat ini Polri belum menyimpulkan apakah perusahaan-perusahaan itu melakukan tindakan pidana atau tidak. "Kami masih mencari apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam hubungan pegawai pajak dengan wajib pajak," kata dia. Dia menambahkan, Polri juga akan memanggil beberapa perusahaan yang pajaknya ditangani Gayus.

Padahal, polisi sejak awal sudah mendesak kepada Departemen Keuangan untuk menyerahkan data 151 pasien Gayus. Jumlah ini meningkat dari 149 perusahaan yang pernah disebut Gayus Tambunan dalam penyidikan kasus mafia pajak. Seluruh perusahaan diduga terlibat dalam kasus mafia pajak yang dituduhkan kepada Gayus.

Polisi bahkan mengambil langsung data 151 pasien Gayus itu ke Kementerian Keuangan pada 15 Januari 2011. Semua data itu dikemas dalam tiga kardus. Penyerahan dokumen itu dikawal ketat aparat kepolisian. Dikawal dari kantor Menteri Keuangan di lapangan Banten di Jakarta Pusat, hingga Mabes Polri di Jakarta Selatan. Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Ike Edwin ikut menjemput dokumen wajib pajak itu. Lima mobil penyidik mengawal perjalanan data pajak itu

Untuk mengusut 151 perusahaan itu, polisi membentuk tim gabungan bersama dengan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Penyidik PNS Pajak.

Dalam perkembangan penyidikan, ternyata jumlah pasien Gayus yang diusut hanya tinggal 44 perusahaan saja. Polisi beralasan bahwa 44 perusahaan itulah yang memang benar-benar ditangani langsung oleh Gayus Tambunan.

"Yang disebut itu kan 151 (perusahaan). Kami sudah membagi sepuluh tim," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi dalam rapat dengan Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR.

Dari 151 perusahaan 'pasien' saat Gayus menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak Golongan IIIA itu, tim gabungan akan fokus kepada perusahaan yang langsung ditangani Gayus. "Ada 44 perusahaan yang langsung ditangani Gayus," kata mantan Kapolda Riau ini. Ito melanjutkan meski fokus pada 44 perusahaan, tim gabungan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Jadi seperti yang saya bilang tadi, jangan menghakimi sesuatu sebelum menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup," tegas Ito.


Sulit Usut Harta Gayus

Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubro tidak yakin aparat mengetahui total harta yang dimiliki terdakwa kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan. "Yang sudah diketahui yang ada di safe deposit box," kata Kuntoro.

Namun Kuntoro meyakini Gayus masih memiliki harta lain, dari yang sudah diketahui saat ini. Harta itu termasuk juga dalam bentuk valuta asing, yang saat ini diperkirakan disimpan di luar negeri.

"Yang lainnya saya yakin ada, dan sedang diselidiki PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Angka belum pasti, saya kira lebih banyak (dari yang sudah diketahui saat ini)," ujar Kuntoro.

Namun, Kepala PPATK, Yunus Husein mengaku kesulitan menelusuri sumber uang Gayus Halomoan Tambunan senilai Rp74 miliar. Alasan Yunus, karena dalam melakukan transaksi, Gayus menggunakan transaksi secara tunai. "Kalau lewat sistem, bisa dilacak ke belakang. Kalau tunai, dia tidak mau mengaku, penyidik tidak bisa temukan, apalagi kami, pasti kesulitan," kata Yunus.

Begitu juga halnya dengan uang di rekening Gayus senilai Rp28 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA), Yunus menyatakan, belum diketahui secara pasti asal muasal uang tersebut.

"Tapi kalau ditanya ke mana perginya uang yang Rp28 miliar, yang ada di analisis kami, ada beberapa yang terkait dengan keluarga Gayus dan pihak-pihak lain yang sudah jadi tersangka di PN Jaksel itu," kata Yunus.

Yunus juga mengatakan pihaknya sudah meminta informasi dan menyusuri keberadaan harta Gayus ke beberapa negara seperti, Malaysia, Singapura, Macau, dan Malaysia. "Di Malaysia dia tidak punya uang sama sekali. Dari Singapura belum ada jawaban. Bacau belum ada. Amerika juga belum," katanya.

Padahal pengusutan asal muasal harta Gayus ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memerintahkan Wakil Presiden Boediono untuk memimpin pengawasan kasus ini. Boediono akan dibantu jajaran Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

"Saya menugasi saudara Wapres untuk memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penilaian Instruksi Presiden ini dengan dibantu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum," kata Presiden SBY.

Selain menugaskan Wakil Presiden, Presiden SBY juga mengeluarkan 12 instruksi khusus. Instruksi ditujukan kepada jajaran penegak hukum dan badan pemerintahan yang terkait dengan pemberantasan kasus ini.


**

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Gayus Tambunan. Ia terbukti melakukan praktik mafia hukum dan mafia pajak serta menerima uang dari pekerjaannya. Selain hukuman penjara, Gayus juga harus membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta hakim Gayus dihukum 20 tahun penjara. Selain tuntutan 20 tahun itu,  Gayus juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan subsidair enam bulan penjara.

Sebanyak 17 anggota Polri yang terseret kasus terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan saat ini nonaktif dari berbagai tugas. Saat ini Mabes Polri mengusut dugaan keterlibatan 17 anggotanya itu.

Bahkan, Majelis Kode Etik Profesi Divisi Propam Mabes Polri menjatuhkan saksi pada sejumlah mantan penyidik perkara Gayus Tambunan. Komisaris Besar Pambudi Pamungkas dan AKBP Mardiyani diminta mengikuti pembinaan di bidang etika dan moral.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi di bidang etika dan moral," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar.

Majelis kode etik juga mewajibkan mereka meminta maaf secara langsung dan tertulis kepada instansi Polri. Selain itu, Pambudi juga dipindah dari tugasnya di Bareskrim. "Pelanggar tidak layak lagi menjalankan fungsi reserse kriminal dan dipindah tugas dengan jabatan yang berbeda," kata Boy.

Sementara itu, dua penyidik Gayus lainnya, Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini telah direkomendasikan untuk dipecat. Hal ini menyusul keduanya yang telah divonis bersalah karena terlibat dalam kasus Gayus. Arafat divonis lima tahun penjara, sedangkan Sri Sumartini divonis dua tahun penjara.

Sekarang Lebih Bahagia, Zayn Malik Akui Dulu Tak Nikmati Waktu Bersama One Direction

Selain kasus mafia pajak, Gayus saat ini juga diduga terlibat dalam kasus penyuapan terhadap Karutan Mako Brimob dan pemalsuan dokumen paspor.

Sekelompok turis asing melakukan sekte sesat di Bali - Sumber Foto Tangkapan layar instagram @niluhdjelantik

Viral Sekelompok Bule Lakukan Sekte Sesat di Bali

Viral Sekelompok Bule di Bali Lakukan Sekte Sesat di Villa, Satu Pelaku Diduga WNA India

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024