Krisis PSSI, Kemelut Statuta FIFA

Andi Mallarangeng (kiri) dan Nurdin Halid
Sumber :
  • VIVAnews/Zika Zakiya

VIVAnews - Dua hari terakhir, Senin, 28 Februari 2011 dan Selasa, 1 Maret 2011, krisis PSSI berpindah pentas ke Gedung DPR RI. Dua figur yang paling sering disebut namanya oleh media dan demonstran belakangan ini, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, didengar keterangannya di Senayan.

Di parlemen, kedua kubu mengajukan argumentasi berdasarkan Statuta FIFA yang ditafsirkan secara berbeda.

Menegpora kukuh pada pendiriannya dengan mengartikan Statuta FIFA sesuai versinya. Menteri Andi Mallarangeng mengutip dua aturan di Standar Statuta FIFA sebagai landasan untuk mengutarakan keberatannya atas proses pencalonan ketua umum PSSI periode 2011-2014.

Yang pertama, syarat calon ketua umum menurut Standar Statuta FIFA adalah "they shall have already been active in football." Sementara itu Statuta PSSI pada Pasal 35 Ayat 4 mensyaratkan “telah aktif sekurang-kurangnya lima tahun dalam kegiatan sepakbola.” Menurut Menegpora, kedua pasal itu harus diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit pernah  menjadi bagian dari kepengurusan PSSI selama lima tahun. Penafsiran ini yang digunakan Komite Verifikasi saat mencoret nama Kepala Staf TNi Angkatan Darat Jenderal George Toisutta.

Yang kedua, Standar Statuta FIFA Pasal 32 Ayat (4) yang menyatakan “... they shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offense ... (mereka telah aktif dalam kegiatan sepakbola dan tidak pernah divonis bersalah dalam suatu tindak pidana).” Pasal ini jelas ditujukan kepada Nurdin Halid yang pernah divonis dua tahun penjara dalam kasus distribusi minyak goreng Bulog pada tahun 2007.

Menegpora memperkuatnya dengan Pasal 68 (b) Kode Disiplin AFC yang antara lain menyatakan: “...ensure that no one is involved in the management of clubs or the Member Association itself who is under prosecution for action unworthy of such a position (especially doping, corruption, forgery, etc.) or who has been convicted of a criminal offence in the past five years.” Dalam Bahasa Indonesia klausul itu berbunyi “...memastikan tak ada seorang pun yang terlibat di jajaran manajemen klub atau asosiasi sepakbola anggota FIFA, yang sedang didakwa atas suatu tindakan tercela (khususnya doping, korupsi,  penipuan, dan lainnya) atau pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir.”

Itu masih ditambah dengan Pasal 62 ART Komite Olimpiade Indonesia (KOI), yang menyatakan bahwa AD/ART setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap pengurus induk organisasi harus memenuhi persyaratan: “... (2) tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara”.

Keempat pasal di atas, ditambah delapan pasal lainnya, menjadi dasar saat Menegpora melayangkan surat peringatan ke PSSI pada 21 Februari 2011 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Sarwendah Singgung Kasus Betrand Peto saat Ngadu ke Komnas Anak, Ini Respons Agustinus Sirait
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut