Penyerang Ahmadiyah Mulai Diadili

Ujang, salah satu terdakwa penyerangan Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik
Sumber :
  • Antara/ Asep Fathulrahman

VIVAnews - Pengadilan Negeri Serang, Banten, mulai menyidangkan 12 terdakwa penyerang Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang. Para terdakwa disidang dalam 11 sidang terpisah, di mana satu berkas menyidangkan dua terdakwa sekaligus.

Mereka disidang di tiga ruang di Pengadilan yang terletak di Jalan Abdul Hadi, Serang, ini pada Selasa 26 April 2011. Para terdakwa adalah Yusuf Abidin, KH Ujang Muhammad Arif, KH Muhammad Munir, Idris alias Idis, Yusri Bin Bisri, Muhammad Rohidin, Adam Damini, Saad Baharudin, Dani, Ujang, Kyai Endang Bin Sidik, dan Muhammad Bin Syarif.

Yusri dan Rohidin yang disidang dalam satu berkas dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kemudian 10 terdakwa lainnya, mayoritas dikenakan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP.

Pasal 170 ayat 1 berisi ketentuan, "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

Sementara Pasal 170 ayat 2 berisi ketentuan, yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Kemudian Pasal 351 ayat 3 berisi ketentuan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara Pasal 160 berisi ketentuan tentang penghasutan di muka umum dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

Karena sidang ini digelar terpisah-pisah, baik kejaksaan atau pun pengadilan mengerahkan jaksa penuntut umum dan hakim yang berbeda-beda. Rencana sidang kembali digelar pada 3 Mei 2011 nanti.

Para terdakwa dibela barisan pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim. Salah satu pengacara, Achmad Michdan, menilai sidang-sidang tersebut diskriminatif. "Karena tidak menghadirkan pihak Ahmadiyah," kata dia. Maksud Michdan 'menghadirkan' pihak Ahmadiyah tentu saja sebagai tersangka.

Ahmadiyah Siap Bersaksi


Pengacara Jemaat Ahmadiyah, Nurkholis Hidayat, memastikan warga Ahmadiyah tidak hadir dalam sidang pertama. Mengapa?  "Terlalu berisiko," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com, Senin 25 April 2011.

Saudi Arabia Permits All Types of Visas to Perform Umrah

Namun, tambah dia, warga Ahmadiyah akan hadir saat pemanggilan saksi-saksi dari pihak korban. Nurkholis menambahkan, pihaknya telah meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya sidang. Permohonan dilayangkan Jumat lalu. "Mereka sudah berjanji akan menurunkan tim," ujar dia.

Mengapa pihak Ahmadiyah minta KY memantau? "Berdasarkan proses pemantauan LBH Jakarta atas pengadilan bernuansa SARA, ada kecenderungan hakim menjadi terganggu.  Independensi dan wibawa pengadilan seringkali terganggu karena tekanan massa, atau intimidasi dalam persidangan yang mengarah contempt of court," kata dia.

Memang, menjelang sidang, ribuan orang berkumpul di dekat Pengadilan Negeri Serang melakukan doa bersama. Namun, polisi dari pagi sudah bersiaga, memblokir jalan di mana pengadilan ini berlokasi. Sidang ini diamankan lebih dari 1.000 personel Tentara Nasional Indonesia dan polisi.

Sementara, untuk mengikuti sidang, harus melewati dua pintu pemeriksaan. Pintu pertama terletak di gerbang halaman pengadilan dan pintu kedua saat akan memasuki gedung. Tidak ada pengunjung termasuk wartawan yang boleh membawa tas ke dalam gedung.

Di depan Pengadilan, ada sekitar 5 water cannon dan satu barracuda. Kemudian di dalam gedung pengadilan, ada satu barracuda dan satu mobil pengangkut personel.

Sidang berjalan tertib dan pengunjung tidak membeludak karena hanya dihadiri keluarga para terdakwa. Pihak keamanan pengadilan memang tidak mengizinkan pengunjung di luar keluarga memasuki ruang sidang. Akhirnya, para pendukung  terdakwa hanya duduk-duduk di depan gedung pengadilan.

Laporan Saputra | Serang

3 Faktor Cegah Operasi Intelijen Siber, Jangan Terbalik
Sosok mayat bayi baru lahir ditemukan mengambang di Kali Kanal Banjir Barat, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) oleh petugas saat sedang menjaring sampah di kali.

Kasus Temuan Mayat Bayi Tanah Abang, Polisi Tangkap Orang Tua

Sosok mayat bayi baru lahir ditemukan mengambang di Kali Kanal Banjir Barat, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024