- VIVA/Dwi Royanto
Lalu, muncul nama Wakil Presiden Jusuf Kalla didorong kembali jadi pendamping Jokowi. Figur JK sebagai cawapres dinilai bisa meredam suara protes partai koalisi.
Pengalaman Pilpres 2014 ketika JK diumumkan sebagai cawapres Jokowi jelang pendaftaran menjadi faktor. Apalagi, saat ini ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat cawapres dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu. "JK masih banyak yang dorong maju," sebut sumber VIVA.
Kemudian, dari luar koalisi seperti Maruf Amin, Mahfud MD, hingga eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Dien Syamsudin. Bahkan, nama Gubernur DKI Anies Baswedan sempat muncul. Namun, figur Anies dinilai kurang memiliki chemistry dengan Jokowi.
"Muncul nama dari luar ini sempat buat PKB, Golkar tak terima. Informasinya juga Airlangga, Cak Imin, Romahurmuziy enggak masuk kantong Jokowi. Kalau berubah lagi ya itu dinamikanya," kata sumber VIVA.
Elite PKB menepis kabar Cak Imin sempat terpental dari kantong Jokowi. Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan mengatakan, Cak Imin masuk prioritas sebagai cawapres di kantong Jokowi. Mengacu omongan Jokowi di Palembang daftar cawapres tinggal lima nama termasuk nama Muhaimin Iskandar.
"Iya, pasti dong, karena prioritas kok Cak Imin, Cak Imin kan prioritas. Di Palembang saja ngomong begitu beliau," tutur Daniel kepada VIVA, Jumat, 20 Juli 2018.
Sinyal JK pun seolah-olah memberikan kesiapan untuk maju kembali bila MK mengabulkan gugatan syarat cawapres. JK sudah dua kali menjabat Wakil Presiden RI. Meski tak menjawab tegas, ia menyinggung untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Ya kita lihat perkembangannya. Kan dalam hal ini, kita tidak bicara tentang pribadi saja, bicara tentang bangsa ke depan. Ya tergantung lah nanti penilaian bangsa ke depan seperti apa," tutur JK di komplek Istana Wapres, Selasa, 17 Juli 2018.
Mukadimah 2024
Sisa waktu dua pekan jelang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dinilai menjadi dilema bagi Jokowi serta koalisi. Tarik ulur penentuan nama dinilai masih terkait dengan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.