SOROT 531

Siapa Mengatur Social Media Influencer

Selebgram Awkarin endorse pembesar payudara
Sumber :
  • Screenshot @awkarin

Sedangkan untuk tarif endorse dari non artis tergantung jumlah followernya. Sociobuzz mencatat kisaran tarif endorse dari kelompok non artis mulai Rp200 ribu hingga jutaan. Tapi tentu tak setinggi tarif artis. 

img_title Menghapus Foto Profil WhatsApp atau Deaktivasi Instagram saat Alami Tekanan Emosional, Ini 5 Maknanya Menurut Psikologi

Aturan dan Pajak

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

img_title Waspada! Penipuan Program e-Toll Gratis Rp 500 Ribu Dompleng Nama Jasa Marga

Profesi baru dengan penghasilan yang lumayan ini ternyata juga sudah menjadi perhatian Dirjen Pajak. Direktur P2 Humas Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, tak ada perlakuan berbeda bagi para  sosial media influencer. Mereka akan tetap kena pajak sesuai peraturan yang berlaku.

"Kompensasi atau bayaran yang diterima seseorang dari meng-endorse produk di media sosial adalah penghasilan orang tersebut. Dan itu wajib dilaporkan," ujar Hestu kepada VIVA, Rabu, 12 Desember 2018.

img_title Terpopuler: Tanda Seseorang Diam-diam Cinta, Tips Orangtua Batasi Media Sosial Anak

Ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini menjerat semua. Semua media sosial influencer, baik dari kalangan artis atau bukan akan tetap terkena pajak. "Siapapun yang melakukan aktivitas endorsemen itu, seseorang baik itu artis atau bukan, dia mendapat penghasilan dari pemilik produk, maka penghasilan itu kena pajak aja gitu. Mekanismenya memang dia harus melaporkan di SPT menghitung sendiri dan dibayar sendiri pajaknya. Kalau dari sisi pajak begitu sih, artinya sama saja dengan orang atau pegawai biasa. Kita tidak melihat apakah produk yang dipasarkan itu ilegal atau legal, selama dia ada penghasilan, dia laporkan dalam SPT tahunan, dibayarkan saja.

Selebgram.

Menurut Hestu Yoga, hingga saat ini pajak yang dikenakan pada para endorser artis maupun bukan adalah pajak penghasilan. Setiap orang wajib melaporkan penghasilan dan membayar pajaknya sendiri. Ia mengakui sampai saat ini belum ada regulasi khusus yang diberlakukan. Ia mengatakan tak bisa membahas satu per satu endorser, tetapi Hestu menghargai karena banyak artis dan endorser yang melaporkan penghasilan dan kekayaan mereka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, melaporkan penghasilan termasuk penghasilan sampingan adalah kesadaran individual. Baik artis atau pun bukan artis, siapa saja yang punya penghasilan wajib melaporkan SPT. 

Hestu juga mengatakan, lembaganya memiliki mekanisme pengawasan yang mereka sebut sebagai Account Representative (AR) DHWP. AR itu memantau aktivitas wajib pajaknya, data-data yang ada juga dipergunakan. "Misalnya AR nya si-artis A, begitu kita melihat si-Artis A itu banyak mengendorse-mengendorse begitu, yaa kita langsung lihat SPT nya. Apakah penghasilan seperti itu apa sudah dilaporkan atau belum. Kalau belum tentunya AR kita bina" ujar Hestu menjelaskan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut