SOROT 532

Kontroversi Vaksin

Sorot 532 Life and Showbiz
Sumber :
  • VIVA

"Saya kira kita harus memikirkan dampak dan akibat yang terkena apabila kita menolak imunisasi," ujarnya.

img_title Jangan Anggap Sepele! Ini Gejala Campak pada Anak yang Bisa Berujung Fatal

Polemik Vaksin MR

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sayangnya, masih lekat dalam ingatan, vaksin ini melahirkan polemik di masyarakat. Sejumlah masyarakat di beberapa daerah luar Pulau Jawa justru menolak melakukan imunisasi MR. Alasannya, karena meragukan kehalalan vaksin yang digunakan.

img_title Sering Dikira Flu Biasa, Influenza Ternyata Bisa Berujung Fatal Jika Diabaikan

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, status kehalalan menjadi sesuatu yang mutlak di negeri ini. Terkait imunisasi MR, kehalalan vaksin pun dipertanyakan hingga sampai ditolak mentah-mentah oleh beberapa masyarakat di sejumlah daerah, terutama daerah dengan penduduk mayoritas Muslim.

Provinsi paling ujung barat kepulauan Indonesia, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) atau Aceh menjadi provinsi dengan capaian penggunaan vaksin terendah di seluruh provinsi Indonesia. Penggunaan vaksin MR di provinsi dengan julukan Serambi Mekah ini kurang dari 10 persen pada awal September 2018 lalu. Sementara Sulawesi Utara dan Papua Barat menjadi provinsi dengan capaian program vaksinasi MR tertinggi.

img_title Keluarga Hebat Butuh Benteng Sehat, Vaksin Influenza Bisa Jadi Langkah Tepat!

Imunisasi

Imunisasi

Mengenai halal-haram vaksin MR, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan surat kepada Kemenkes untuk menunda pemberian vaksin MR lantaran belum melakukan sertifikasi halal terhadap vaksin tersebut. Ketua Komisi Dakwah Pengembangan MUI KH Cholil Nafis menjelaskan, hal itu demi memenuhi hak masyarakat Muslim.

"Tak pernah dilakukan permintaan untuk sertifikasi halal ke MUI, tapi ke bawah isunya sudah sertifikasi halal, padahal tidak pernah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena imunisasi adalah bagian dari pengobatan, maka MUI siap membantu pemerintah untuk mencari solusi menyukseskan kampanye imunisasi MR. Sejalan dengan hal itu, MUI Provinsi Kepulauan Riau pun sempat melarang program vaksinasi sampai dirilisnya fatwa halal dari MUI Pusat.

Hingga akhirnya MUI Pusat mengeluarkan fatwa bahwa vaksin MR produksi SII hukumnya haram karena menggunakan bahan yang berasal dari babi. Kendati demikian, penggunaannya dibolehkan (mubah) untuk sementara. Ada tiga alasan yang melatarbelakangi dibolehkannya penggunaan vaksin tersebut, yakni arena kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut