- VIVA
"Saya kira kita harus memikirkan dampak dan akibat yang terkena apabila kita menolak imunisasi," ujarnya.
Polemik Vaksin MR
Sayangnya, masih lekat dalam ingatan, vaksin ini melahirkan polemik di masyarakat. Sejumlah masyarakat di beberapa daerah luar Pulau Jawa justru menolak melakukan imunisasi MR. Alasannya, karena meragukan kehalalan vaksin yang digunakan.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, status kehalalan menjadi sesuatu yang mutlak di negeri ini. Terkait imunisasi MR, kehalalan vaksin pun dipertanyakan hingga sampai ditolak mentah-mentah oleh beberapa masyarakat di sejumlah daerah, terutama daerah dengan penduduk mayoritas Muslim.
Provinsi paling ujung barat kepulauan Indonesia, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) atau Aceh menjadi provinsi dengan capaian penggunaan vaksin terendah di seluruh provinsi Indonesia. Penggunaan vaksin MR di provinsi dengan julukan Serambi Mekah ini kurang dari 10 persen pada awal September 2018 lalu. Sementara Sulawesi Utara dan Papua Barat menjadi provinsi dengan capaian program vaksinasi MR tertinggi.
![]()
Imunisasi
Mengenai halal-haram vaksin MR, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan surat kepada Kemenkes untuk menunda pemberian vaksin MR lantaran belum melakukan sertifikasi halal terhadap vaksin tersebut. Ketua Komisi Dakwah Pengembangan MUI KH Cholil Nafis menjelaskan, hal itu demi memenuhi hak masyarakat Muslim.
"Tak pernah dilakukan permintaan untuk sertifikasi halal ke MUI, tapi ke bawah isunya sudah sertifikasi halal, padahal tidak pernah," ujarnya.
Karena imunisasi adalah bagian dari pengobatan, maka MUI siap membantu pemerintah untuk mencari solusi menyukseskan kampanye imunisasi MR. Sejalan dengan hal itu, MUI Provinsi Kepulauan Riau pun sempat melarang program vaksinasi sampai dirilisnya fatwa halal dari MUI Pusat.
Hingga akhirnya MUI Pusat mengeluarkan fatwa bahwa vaksin MR produksi SII hukumnya haram karena menggunakan bahan yang berasal dari babi. Kendati demikian, penggunaannya dibolehkan (mubah) untuk sementara. Ada tiga alasan yang melatarbelakangi dibolehkannya penggunaan vaksin tersebut, yakni arena kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.