- VIVA
Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk SII ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 20 Agustus 2018 lalu. "Dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh.
Terkait hal itu, ahli vaksin dan spesialis penyakit dalam dr Kristoforus Handra Jaya SpPD menjelaskan fakta seputar vaksin. Menurutnya, media binatang telah digunakan dalam produksi vaksin manusia sejak masa awal pembuatan vaksin. Namun dalam pembuatannya, sejumlah vaksin yang dihasilkan tidak stabil, sehingga tidak bisa disimpan untuk digunakan dalam jangka panjang dan mustahil didistribusikan ke seluruh dunia.
Untuk itu, dibutuhkan zat demi menstabilkan formulasi vaksin, sehingga digunakan gelatin yang biasanya berasal dari kolagen binatang, seperti ayam, sapi, babi atau ikan. Gelatin yang digunakan dalam vaksin sudah melalui banyak proses pemurnian dan penghancuran menjadi molekul supermini yang dikenal dengan peptide.
Namun untuk meneliti zat penstabil dan menciptakan vaksin membutuhkan waktu bertahun-tahun karena melalui uji laboratorium dan studi klinis demi memastikan keamanan dan efektivitasnya. Dan jika ingin mengganti salah satu komponen dalam vaksin maka harus menelitinya dari awal.
"Membutuhkan waktu berpuluh-puluh tahun untuk mengujinya kembali dan memastikan keamanan dan efektivitasnya tidak terpengaruh oleh perubahan. Itu pun dengan risiko bahwa hasil yang didapatkan belum tentu sebanding atau bahkan gagal," ujar Kristoforus.
Produksi Vaksin Halal
Meski akhirnya keluar fatwa MUI yang membolehkan menggunakan vaksin MR walau haram, namun tak serta merta membuat masyarakat mengubah sikap resistennya. Waktu kampanye vaksin MR yang awalnya direncanakan hanya dua bulan, Agustus-September 2018, akhirnya harus diperpanjang hingga penghujung tahun ini demi mencapai target 95 persen dari total hampir 32 juta anak yang mendapat vaksin MR.
Per akhir Oktober 2018 saja, pukul 18.00 WIB baru 66,92 persen atau hanya 21.391.179 anak dari 31.963.154 anak di Indonesia yang mendapatkan imunisasi MR. Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes, Vensya Sitohang, M.Epid sebelumnya mengatakan bahwa capaian target tersebut gagal terpenuhi karena sempat terjadi penolakan dari masyarakat untuk diimunisasi. Kendati demikian, pemerintah akan terus berupaya mengedukasi pentingnya imunisasi kepada masyarakat.