- VIVA
Perlu diketahui bahwa sebelum muncul polemik vaksin di Tanah Air, WHO sebenarnya sudah mengeluarkan WHO Letter Reports On Islamic Legal Scholars' Verdict on the Medicinal Use Of Gelatin Derived From Pork Products” pada Juli 2001, yang melaporkan hasil penelitian, penemuan, dan pembahasan dari lebih 112 pakar legal Islami yang berkumpul untuk mengklarifikasi hukum halal-haram umat Muslim.
“Transformasi, yang berarti perubahan suatu zat menjadi zat lain, yang pada hakikatnya berbeda, berbeda karakteristik dapat mengubah zat yang secara hukum Islam tidak bersih/haram menjadi zat yang bersih/halal serta mengubah pula zat yang dilarang menjadi diperbolehkan untuk dikonsumsi,” kesimpulan para ahli.
Dari pertemuan dan surat tersebut, para pakar Muslim menyatakan bahwa transformasi produk babi menjadi gelatin telah cukup mengubah zat tersebut, sehingga bisa dibenarkan bagi umat Muslim di seluruh dunia untuk mendapatkan vaksin yang mengandung gelatin maupun obat-obatan yang dibungkus oleh kapsul gelatin.