- Dok. Istimewa
Setelah lama uang kertas berlangsung, memasuki era elektronik, muncul sistem pembayaran elektronik. Uang elektronik merupakan salah satu wujud dari tren era elektronik saat ini. Tanpa uang tunai tak masalah. Tinggal mainkan jari dari layar smartphone, transaksi selesai hitungan menit, dan barang atau jasa layanan yang diinginkan segera datang.
![]()
Layanan uang elektronik Gopay
Penggunaan uang elektronik sebagai transaksi menjadi alternatif dari transaksi tunai yang konvensional.
Bank Indonesia telah merespons bakal munculnya tren sistem pembayaran elektronik atau non tunai sejak 2006. Pada 13 tahun lalu, bank sentral tersebut telah mendorong terbentuknya sistem pembayaran non tunai.
Cashless Society
Bank sentrak bak futurolog, uang elektronik bakal menjadi tren di masa depan. Alasannya jelas, Bank Indonesia melihat perkembangan transaksi pembayaran menuju cashless society merupakan tren yang tidak bisa dihindari.
Sistem pembayaran konvensional yang mengandalkan fisik uang sebagai instrumen pembayaran telah bergeser. Konsepnya jelas, sistem transaksi non tunai menawarkan inovasi pembayaran yang efisien, aman, nyaman dan cepat.
Kemudian pada 14 Agustus 2014, Bank Indonesia meluncurkan program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) untuk mendorong dan menggenjot masyarakat beralih ke transaksi non tunai. Benar saja transaksi uang elektronik melanda.
Dalam cacatan Bank Indonesia transaksi uang elektronik telah tumbuh sejak 2009. Pada bulan pertama 2009 saja, volume transaksi uang elektronik sudah mencapai 492.818 volume transaksi dengan nilai mencapai Rp21,6 miliar. Tren transaksi uang elektronik terpantau terus meningkat saban bulannya Pada Desember 2009 saja, volume transaksi uang elektronik sudah mencapai 2 juta transaksi dengan nilai Rp64,9 miliar. Transaksi uang elektronik dari bulan ke tahun makin meningkat baik dari segi volume transaksi dan nilai nominal transaksi.
Data Bank Indonesia menunjukkan, pada Januari 2019, atau satu dekade setelah munculnya uang elektronik yang berlisensi bank sentral, tercatat ada 274 juta volume transaksi uang elektronik dengan nilainya mencapai Rp5,8 triliun.
Pertumbuhan ini juga bisa dilihat dari daftar penyelenggara uang elektronik yang telah mengantongi izin dari Bank Indonesia. Gelombang awal penyelenggara yang mendapat izin yakni pada Juli 2009, ada sembilan penyelenggara. Satu dekade kemudian, data per 4 Maret 2019, menunjukkan jumlah penyelenggara kini 37 badan usaha.