SOROT 553

Kopkamtib, Cara Orba Bungkam Suara Berbeda

LB Moerdani saat menjabat Menhankam/Pangab.
Sumber :
  • https://alchetron.com

Bulan Januari tahun 1974, pecah kerusuhan di Jakarta. Publik mengenalnya sebagai Malapetaka 15 Januari (Malari). Peristiwa kerusuhan ini membuat Jendral Soeharto turun gunung. Ia kembali menjabat sebagai Pangkopkamtib mulai 28 Januari 1974 sampai 17 April 1978 dengan wakil Admiral Sudomo.

img_title Timnas Anies-Muhaimin Kelompokkan 9 Bentuk Kecurangan Pemilu

Admiral Sudomo menjadi pengganti Soeharto untuk memegang tampuk Kopkamtib. Ia menjabat sebagai Pangkopkamtib sejak 7 April 1978 hingga 29 Maret 1983. Sudomo memimpin Kopkamtib dengan wakil tiga orang yaitu Jendral Darjatmo, Jendral Yoga Sugama, dan Jendral Wijoyo Suyono. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laksamana TNI (Purn) Sudomo

img_title Tim Asistensi Hukum Berpotensi Kungkung Kebebasan Berekspresi

Mantan Pangkopkamtib, Sudomo

Jenderal berikutnya yang memimpin Kopkamtib adalah Jendral Benny Moerdani. Ia menjalankan jabatan sejak  29 Maret 1983 sampai Februari 1988. Jenderal Benny Moerdani menjadi Pangkopkamtib terakhir, hingga kemudian lembaga itu dibubarkan. Menurut Benny Moerdani, setelah 23 tahun berdiri, keberadaan Kopkamtib tak lagi dibutuhkan. Keadaan sudah banyak berubah sejak tahun 1965. Masyarakat pun sadar untuk tidak bertentangan pendapat.

img_title Ombudsman: Tim Hukum Wiranto Maladministrasi

Elsam, di lamannya, elsam.or.id, mengakui, kekuasaan Kopkamtib dalam interogasi, penangkapan dan penahanan tidak tunduk kepada kekangan saluran hukum yang berlaku di Indonesia secara reguler. Mantan Kapolri, almarhum Hugeng Imam Santoso, yang dipecat oleh Soeharto karena melakukan investigasi besar-besaran terhadap korupsi, menekankan aksi teror muncul dari lemahnya batasan hukum. "Kopkamtib memiliki kekuasaan untuk memerintahkan apa yang seharusnya bukan tugas mereka. Ini seperti 'kekuatan polisi luar biasa,' tulis Elsam.  

Rakyat di Indonesia cenderung merasa terteror saat mendengar nama Kopkamtib. Opini umum mengatakan Kopkamtib dapat melakukan apa saja yang mereka mau. Dan ini artinya mereka bisa menangkap rakyat secara serampangan. Dalam praktik, tulis Elsam, Kopkamtib memang memiliki kekuasaan luar biasa dalam penetapan kriminalitas dan subversi, penangkapan tanpa surat peringatan dan penahanan tak terbatas tanpa diadili; menggunakan bentuk interogasi yang penuh penyiksaan dan brutal sebagai cara yang normal; manipulasi prosedur pengadilan dan sidang pengadilan; penahanan dalam penjara yang tidak manusiawi; memantau dan melecehkan/menganggu mantan-tapol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim Asistensi Hukum dan Kopkamtib

Berdasarkan proses bentukan, siapa saja yang dilibatkan dan bagaimana Kopkamtib menjalankan tugasnya, sejumlah tokoh menolak menyamakan Tim Asistensi Hukum Nasional yang dibentuk Wiranto sama dengan Kopkamtib yang sangat terkenal di era Orde Baru. Salah satunya adalah Junimart Girsang. Anggota Komisi III DPR RI menolak tegas bahwa Tim Asistensi Hukum Nasional akan mengembalikan era Orde Baru seperti yang dilakukan Kopkamtib. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut