SOROT 553

Kopkamtib, Cara Orba Bungkam Suara Berbeda

LB Moerdani saat menjabat Menhankam/Pangab.
Sumber :
  • https://alchetron.com

"Oh ndak. Kalau Kopkamtib jelas ada dasar hukumnya. Ada aturan hukum Perpres atau apalah namanya dalam pembentukan Kopkamtib. Ini kan tidak ada. Sifatnya internal dan merangkul para tokoh dan lawyer. Seperti kami,  sebagai Badan Advokasi PDIP ga ada salahnya juga mengawasi proses penegakan hukum indonesia,” ujarnya.

img_title Deretan Nama Tim Hukum Wiranto, dari Mahfud MD Sampai Eks Pimpinan KPK

Pendapat serupa disampaikan oleh peneliti Amnesty Internasional, Aviva Nababan. Menurut Aviva, memadankan tim ini dengan Kopkamtib era Orde Baru kurang tepat. Sebab, tim ini hanya memberikan rekomendasi kepada penegak hukum, dia sendiri tidak memiliki kuasa penangkapan, penahanan, penyidikan dan penuntutan. "Ini berbeda jauh dengan Kopkamtib yang memiliki kewenangan yang luar biasa luasnya," ujarnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Indonesia Coalition for Justice Reform (ICJR) juga berpendapat serupa. Direktur Executive ICJR Anggara mengatakan, bahwa tak ada reformasi biasanya selalu begitu. Menurut Anggara,  Kopkamtib punya kewenangan implementasi dan eksekusi, sedangkan Tim Asistensi Hukum Nasional tak punya kewenangan sejauh itu. 

img_title Eggi Sudjana Korban Pertama Tim Hukum, Ini Kata Wiranto

Menko Polhukam Wiranto saat konferensi pers soal Tim Khusus

Menko Polhukam Wiranto mengumumkan pembentukan Tim Asistensi Hukum

img_title Korban Dugaan Kekerasan Betrand Peto Disebut Halu, Kuasa Bukum ANW Sedih: Miris Ya

Dari susunan komposisi mereka yang dilibatkan dalam Tim Asistensi Hukum Nasional memang terlihat perbedaan mencolok dengan Kopkamtib. Tim Asistensi Hukum Nasional lebih didominasi keilmuan, sementara Kopkamtib diisi militer.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tahun 1988, Kopkamtib dibubarkan. Sebagai gantinya Pemerintah membentuk Badan Koordinasi Pemantapan Stabilitas Nasional atau Bakorstanas. Tidak seperti Kopkamtib, Bakorstanas hanya mengkoordinasikan lembaga kemananan seperti Polri, BIN, ABRI dan lainnya. Bakorstanas tak punya fungsi komando. 

Meski demikian, kekhawatiran terganggunya hak masyarakat untuk kebebasan berekspresi atau menyampaikan pendapat di muka umum tak serta merta hilang. Dibentuknya Tim Asistensi Hukum Nasional, yang meski jauh dari Kopkamtib membangkitkan trauma itu. (mus)

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir

Timnas Anies-Muhaimin Kelompokkan 9 Bentuk Kecurangan Pemilu

Pengelompokan tersebut berdasarkan laporan dugaan kecurangan Pemilu yang diterima pihak Timnas AMIN.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2024
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut