- https://alchetron.com
"Oh ndak. Kalau Kopkamtib jelas ada dasar hukumnya. Ada aturan hukum Perpres atau apalah namanya dalam pembentukan Kopkamtib. Ini kan tidak ada. Sifatnya internal dan merangkul para tokoh dan lawyer. Seperti kami, sebagai Badan Advokasi PDIP ga ada salahnya juga mengawasi proses penegakan hukum indonesia,” ujarnya.
Pendapat serupa disampaikan oleh peneliti Amnesty Internasional, Aviva Nababan. Menurut Aviva, memadankan tim ini dengan Kopkamtib era Orde Baru kurang tepat. Sebab, tim ini hanya memberikan rekomendasi kepada penegak hukum, dia sendiri tidak memiliki kuasa penangkapan, penahanan, penyidikan dan penuntutan. "Ini berbeda jauh dengan Kopkamtib yang memiliki kewenangan yang luar biasa luasnya," ujarnya.
Direktur Indonesia Coalition for Justice Reform (ICJR) juga berpendapat serupa. Direktur Executive ICJR Anggara mengatakan, bahwa tak ada reformasi biasanya selalu begitu. Menurut Anggara, Kopkamtib punya kewenangan implementasi dan eksekusi, sedangkan Tim Asistensi Hukum Nasional tak punya kewenangan sejauh itu.
![]()
Menko Polhukam Wiranto mengumumkan pembentukan Tim Asistensi Hukum
Dari susunan komposisi mereka yang dilibatkan dalam Tim Asistensi Hukum Nasional memang terlihat perbedaan mencolok dengan Kopkamtib. Tim Asistensi Hukum Nasional lebih didominasi keilmuan, sementara Kopkamtib diisi militer.
Tahun 1988, Kopkamtib dibubarkan. Sebagai gantinya Pemerintah membentuk Badan Koordinasi Pemantapan Stabilitas Nasional atau Bakorstanas. Tidak seperti Kopkamtib, Bakorstanas hanya mengkoordinasikan lembaga kemananan seperti Polri, BIN, ABRI dan lainnya. Bakorstanas tak punya fungsi komando.
Meski demikian, kekhawatiran terganggunya hak masyarakat untuk kebebasan berekspresi atau menyampaikan pendapat di muka umum tak serta merta hilang. Dibentuknya Tim Asistensi Hukum Nasional, yang meski jauh dari Kopkamtib membangkitkan trauma itu. (mus)