- ANTARA Foto/Kahfie Kamaru
Misalkan, ada orang yang menyebarkan foto ibu yang sedang menyusui anaknya, yang sebenarnya, dalam konteks edukasi foto itu tidak ada persoalan. Tetapi, karena pasal 27 ayat 1 UU ITE ini tidak spesifik mengatur ketentuan kesusilaan, maka pembuat atau penyebar foto tersebut bisa terkena dampaknya.
Selanjutnya, pada kasus yang berbeda di dalam pasal 27 ayat 3, rumusan tentang pencemaran nama baik, yang menurut Damar, terlalu luas pengertiannya. Sementara di dalam KUHP rumusannya sampai dipilah-pilah menjadi enam pasal.
Orang yang mengkritisi kebijakan pemerintah atau aparat penegak hukum misalnya, itu bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Padahal rumusan dalam pencemaran nama baik itu sebenarnya harus orang tidak bisa badan, institusi ataupun perusahaan. Begitu pula dengan pasal 28 ayat 2 dan pasal 29 tentang ujaran kebencian (hate speech).
Ia memandang UU ITE sebenarnya lahir ketika negara ingin mengatur alur informasi dan transaksi elektronik seiring dengan perkembangan zaman. Lantas, apa yang menjadi titik beratnya waktu itu? Damar menjawab kejahatan siber (cyber crime) di institusi keuangan seperti perbankan, serta dalam bentuk manipulasi informasi.
"Itu sebenarnya mengapa UU ITE sangat diperlukan," kata Damar. Selain Prita yang sudah merasakan 'sengatan' UU ITE, ada sejumlah kasus lain yang menarik untuk diungkap.
Ariel eks Peterpan, 2010
Vokalis eks Peterpan dan Noah, Nazriel Irham atau dikenal sebagai Ariel, dijerat pasal berlapis dalam UU ITE dan juga UU Pornografi karena merekam video porno yang dituduh diperankan dirinya dan dua perempuan mirip artis Luna Maya dan Cut Tari.
Kasus Ariel ini menarik perhatian luas publik karena sebagian pakar hukum menilai Ariel tidak bersalah mengingat rekaman videonya untuk konsumsi pribadi, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana. Tetapi UU ITE menjeratnya karena kemudian rekaman video itu tersebar luas.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada 2010, Ariel dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
![]()
Ariel eks Peterpan
Ia sempat dipenjara di Lapas Kebun Waru Bandung, sebelum akhirnya dipindahkan ke Mabes Polri dan kemudian ke Lapas Sukamiskin. Setelah mendapatkan beberapa kali keringanan, Ariel hanya menjalani hukuman dua tahun satu bulan penjara.