- ANTARA Foto/Kahfie Kamaru
Muhammad Arsyad, 2013-2014
Aktivis anti-korupsi ini diperiksa selama tiga hari di Polda Sulawesi Selatan dan dipenjara selama 100 hari di rutan Makassar setelah dituduh melanggar UU ITE pada tahun 2013 lalu.
Ia dilaporkan oleh seorang anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar karena menulis pernyataan di Blackberry Messenger (BBM) yang dinilai mencemarkan nama baik pengusaha Nurdin Halid.
Belum jelas bagaimana tulisan “No fear, Nurdin Halid koruptor! Jangan pilih adik koruptor!” itu tersebar luas, tetapi sebelum dijerat UU ITE ini, Arsyad juga dituduh menghina keluarga Nurdin Halid ketika menjadi narasumber di Studio Celebes TV Makassar pada 24 Juni 2013.
Setelah siaran Arsyad dikeroyok sekelompok orang. Pelaku sempat ditahan, tetapi dibebaskan tak lama berselang. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada 28 Mei 2014 Arsyad dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa karena tidak ada bukti kuat tentang kebenaran status BBM tersebut.
Ia pun berkelakar jika UU ITE yang diberlakukan sejak 2008 harus dicabut. Sebab, kata Arsyad, jika masih ada, tindak kriminalisasi terhadap warga masyarakat masih akan terus terjadi, di mana menurut catatannya, sudah 300 orang lebih menjadi korban UU ITE hingga kini.
"UU ITE hari ini menjerat Ibu Baiq Nuril, lima tahun lalu menjerat saya, delapan tahun lalu menjerat Ibu Prita. Bukan tidak mungkin besok, minggu depan, bulan depan atau tahun depan, menjerat Anda karena menyampaikan keluhan atau kritik atau curhat terhadap orang atau pihak lain," kata pria yang kini menjadi Ketua Paguyuban Korban UU ITE, seperti dikutip dari VOA.
Benny Handoko, 2014
Hanya lantaran kicauan di Twitter, Benny Handoko, menjadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik seorang politisi dari Partai Keadilan Sejahtera, Mukhammad Misbakhun. Kicauan pria yang biasa dipanggil Benhan ini terkait dengan kasus Bank Century, kini menjadi Bank JTrust.
Dalam kasus tersebut, Benhan menyatakan Misbakhun sebagai "perampok" Bank Century. Pada Februari 2014, Benhan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut majelis hakim, Benny terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Benny satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.