- ANTARA Foto/Kahfie Kamaru
Florence Sihombing, 2016
Karena membuat status di Path yang berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta, Floren Sihombing sempat ditahan 2 hari oleh Mapolda DI Yogyakarta. Kepolisian menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP untuk menjerat Florence. Selain mendapat hukuman dari kepolisian, Florence juga mendapat hukuman sosial dari masyarakat, khususnya para netizen.
Buni Yani, 2016
Bermula dari dirinya mengunggah cuplikan video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat bertugas sebagai gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu. Dalam video itu Ahok menyitir surat Al Maidah ayat 51.
Cuplikan video Ahok yang diunggah Buni Yani menjadi viral di media sosial Facebook. Postingan itu dia beri judul 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA?' Dalam unggahannya, Buni Yani menyertakan tiga kalimat. Pertama, "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?" Kedua, "Bapak-ibu [pemilih muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi"].
Ketiga, "Keliatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini". Nah, kalimat itu rupanya jadi semacam self-fulfilling prophecy atau ramalan-yang-menggenapkan-dirinya. Sontak, unggahan pria kelahiran Lombok Timur itu viral.
![]()
Buni Yani, korban UU ITE
Ia sukses membuat Ahok dicaci-maki, dianggap menista agama sampai menjadi tersangka. Tapi "sesuatu yang kurang baik" juga terjadi pada dirinya sendiri. Karena transkrip yang ditulisnya tak sesuai ucapan Ahok, Buni disebut sebagai penyebar kebencian.
Ia akhirnya menjadi tersangka atas dugaan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun pada 14 November 2017.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anindya Joediono, 2018
Perempuan cantik yang juga aktivis Front Mahasiswa Nasional Universitas Narotama, Surabaya, Jawa Timur ini dijerat UU ITE karena mengunggah ‘curhat’ lewat akun Facebook pribadi, seperti dikutip dari VOA.
Isi curhatan ini mengisahkan kronologi penggerebekan di asrama mahasiswa Papua di Jl. Kalasan 10 Tambaksari, Surabaya, oleh aparat keamanan Juli 2018, dan pelecehan seksual yang dialaminya.