- VIVA.co.id/Adi Suparman
Panut mengatakan, sebetulnya paham radikal tak tampak dalam kehidupan sehari-hari. Dan aktivitas di dalam kegiatan keagamaan disinyalir mengarah pada radikalisme. Pemahaman dosen dan asistensi agama Islam yang sempat ditunggangi juga sudah ditutup celahnya.Â
Hal lain yang dilakukan UGM adalah mengkoordinasi pembelajaran agama, juga memberi mandat pada Fakultas filsafat untuk menjadi pelaksana pengajaran agama Islam.
"Para pengajarnya bisa dari berbagai fakultas pun tidak apa. Kita laksanakan FGD. Kita samakan persepsi mengajar agama itu seperti ini. Sehingga sekarang sudah tidak bisa lagi yang mengajar agama lalu memasukkan ide-ide pribadi atau kelompoknya karena sudah kita antisipasi," ujarnya menjelaskan.Â
Kemudian beberapa kali dalam satu semester UGM mengadakan kuliah umum bersama. "Kita datangkan BNPT, datangkan mantan teroris, korban terorisme dan tokoh-tokoh. Saat ospek juga ada materi khusus, sehingga yang datang dengan paham radikal bisa diubah pemahamannya," katanya.Â
Panut juga menjelaskan, UGM sudah lama menjalankan sistem dan membentuk tim khusus untuk menahan laju radikalisme. Dewan Guru Besar juga dilibatkan dalam menjalankannya. Mereka memasang Garuda Pancasila dan Bendera Merah Putih sebagai simbol kebangsaan.Â
UGM sudah punya sistem. Dengan sistem itu kampus bisa mengambil keputusan untuk mengeluarkan orang yang terpapar radikalisme. Informasinya kita berdasarkan dari laporan, informasi dari luar. Era sekarang bisa semuanya mudah dideteksi. Informasi banyak. Dosen masuk kelas mengucap kata-kata yang intoleran itu masuk ke rektor. Jika terbukti ada proses hingga sampai ke penjatuhan sanksi. UGM punya dewan kehormatan universitas yang memberikan rekomendasi ke rektor untuk kemudian diambil keputusan.
![]()
Kepala BNPT Komjen Pol. Suhardi Alius memaparkan soal bahaya radikalisme
Meski sejumlah Rektor membantah menguatnya penyebaran paham tersebut. Namun Kemristekdikti tetap melakukan upaya untuk menghentikan penyebarannya. Â Ismunandar menjabarkan, kementerian berupaya mendorong peningkatan literasi keagamaan dan mendorong upaya pemahaman dan internalisasi prinsip kesamaan di depan hukum. Literasi keagamaan maknanya mendorong semua untuk berpegang teguh pada iman masing-masing, namun sekaligus mengimplementasikan keyakinan dan keimanannya secara sosial dan budaya di ruang publik secara bertanggungjawab.