- VIVA.co.id/Adi Suparman
Selain itu, kementerian juga melakukan aksi untuk meneguhkan dan menguatkan Pancasila sebagai titik temu bangsa yang majemuk, yang intinya adalah menguatkan mahasiswa agar mampu melihat perbedaan sebagai kekuatan, mampu mengakomodasi perbedaan, dan mendesain berbagai aktivitas agar mahasiswa mengalami bersama perbedaan sebagai kekuatan tersebut.
"Kegiatan-kegiatan kami buat beragam mulai pembelajaran di kelas, bela negara, KKN tematik, berbagai pekan ilmiah, pekan olaharaga, pekan seni, dan lain-lain," ujarnya.Â
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal, mengatakan kementeriannya memilih untuk mengantisipasi. Saat ini, aturan untuk mengantisipasi penyebaran paham sedang disusun. Ia menolak berkomentar banyak, namun sepakat bahwa semua pintu yang memungkinkan terjadinya penyebaran paham radikalisme harus ditutup.Â
"Justru sekarang ini kita melalui Diklat-diklat di BUMN itu kita jadikan sebagai ajang untuk mencegah itu. Semua (pegawai BUMN) harus bisa terbebas dari gerakan itu. Langkah untuk menjaga masalah tersebut di BUMN itu adalah sesuatu yang harus kita lakukan, ada atau pun tidak ada saat ini di BUMN itu harus kita lakukan," ujarnya saat dihubungi VIVA, Jumat, 2 Agustus 2019
Hambar memastikan, menteri sangat concern banget soal itu, dan pihaknya serius menangani hal ini terkait dengan masa depan bangsa, dan masa depan anak cucu bangsa ini.
Sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara memilih untuk mengawasi ASN dengan taat pada UU tentang ASN. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir, mengatakan pihaknya  berkepentingan agar nilai dasar ASN sebagaimsna pasal 4 UU ASN yaitu memegang teguh ideologi pancasila dan setia kepada NKRI bisa berjalan sebagaimana seharusnya. Â
"Aturan ditegakkan, serta menekan tugas ASN sebagai perekat NKRI, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 45 merupakan kewajiban seabgaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang disiplin PNS," ujarnya. (hd)
Baca Juga
Definisi, Indikasi dan Dampak Radikalisme