SOROT 568

Melawan Pembungkaman di Papua

Ilustrasi Kerusuhan di Papua.
Sumber :
  • Takdir dan Wahyu / tvOne Fakfak.

"Makanya level membatasi hak itu harus ketat, enggak boleh sembarangan begini," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur saat ditemui VIVAnews di kantornya, Kamis, 29 Agustus 2019.

img_title Rumah Pintar Tak Harus Pakai Internet, Benarkah Bisa?

Ribuan orang berujuk rasa di kawasan Expo, Waena, Abepura dan Jayapura, Papua. Aksi unjukrasa di Papua

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain YLBHI, organisasi masyarakat sipil yang menyiapkan menuntut ke pemerintah terutama Kominfo antara lain KontraS, Safenet, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) Indonesia, sampai Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Kebijakan pemblokiran internet sudah diberlakukan sejak Senin, 19 Agustus 2019.

img_title Di Balik Internet Cepat RI Ada Konsumsi Energi yang Besar, Wilayah Ini Juaranya

Pemblokiran internet di Papua diminta segera diakhiri. Dalil Kominfo dengan memakai pasal 40 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai keliru. Sebab, aturan pasal tersebut bicara soal muatan konten bukan untuk memblokir.

"Itu harus diturunkan dalam SOP yang sangat detil, enggak bisa main blokir. Harus ada tim yang menilai kenapa harus ada pemblokiran internet," jelas Isnur.

img_title Layanan Internet Mulai Rp 100 Ribuan, SURGE & Telemedia Luncurkan IRA—Internet Rakyat

Keheranan Isnur karena mempertanyakan standar operasional prosedur atau SOP Kominfo terkait blokir internet. Dua kali YLBHI dan kawan-kawan mendatangi Kominfo, tapi tak juga mendapatkan penjelasan yang bisa diterima.

"Kami sudah somasi dua kali, kami akan gugat. Karena ini enggak ada dasar hukumnya. ini abuse of power," tuturnya.

Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan mengatakan kebijakan pemblokiran sangat disesalkan. Cara ini merugikan masyarakat Papua yang ingin berkomunikasi dengan keluarganya. Lalu, contoh lain kerugian juga dialami pekerja profesi wartawan. Dia menyindir pemerintah tak bisa berdalih untuk kepentingan yang lebih besar. Sebab, alasan pemerintah untuk meredam penyebaran hoaks.

"Saya rasa itu cuma alasan. Itu bukan satu-satunya alasan, bukan satu-satunya cara yang bisa dipakai. Secara garis besar, banyak merugikan," ujar Manan kepada VIVAnews, Jumat, 30 Agustus 2019.

Pembelaan Pemerintah

Kebijakan pemerintah memberlakukan pemblokiran internet karena kondisi di Papua sudah kompleks. Selain itu, yang menjadi alasan penting pemerintah yaitu untuk meredam hoaks.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto mengatakan hoaks selama ini menjadi salah satu alat propaganda yang akan membuat kegaduhan.

"Ya gini, gini, satu, viral salah satu penyebaran berita bohong. Apa kita biarkan, provokasi, membakar-bakar masyarakat, menyebarkan berita bohong lewat media sosial," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut