- Takdir dan Wahyu /Â tvOne Fakfak.
"Makanya level membatasi hak itu harus ketat, enggak boleh sembarangan begini," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur saat ditemui VIVAnews di kantornya, Kamis, 29 Agustus 2019.
Aksi unjukrasa di Papua
Selain YLBHI, organisasi masyarakat sipil yang menyiapkan menuntut ke pemerintah terutama Kominfo antara lain KontraS, Safenet, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) Indonesia, sampai Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Kebijakan pemblokiran internet sudah diberlakukan sejak Senin, 19 Agustus 2019.
Pemblokiran internet di Papua diminta segera diakhiri. Dalil Kominfo dengan memakai pasal 40 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai keliru. Sebab, aturan pasal tersebut bicara soal muatan konten bukan untuk memblokir.
"Itu harus diturunkan dalam SOP yang sangat detil, enggak bisa main blokir. Harus ada tim yang menilai kenapa harus ada pemblokiran internet," jelas Isnur.
Keheranan Isnur karena mempertanyakan standar operasional prosedur atau SOP Kominfo terkait blokir internet. Dua kali YLBHI dan kawan-kawan mendatangi Kominfo, tapi tak juga mendapatkan penjelasan yang bisa diterima.
"Kami sudah somasi dua kali, kami akan gugat. Karena ini enggak ada dasar hukumnya. ini abuse of power," tuturnya.
Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan mengatakan kebijakan pemblokiran sangat disesalkan. Cara ini merugikan masyarakat Papua yang ingin berkomunikasi dengan keluarganya. Lalu, contoh lain kerugian juga dialami pekerja profesi wartawan. Dia menyindir pemerintah tak bisa berdalih untuk kepentingan yang lebih besar. Sebab, alasan pemerintah untuk meredam penyebaran hoaks.
"Saya rasa itu cuma alasan. Itu bukan satu-satunya alasan, bukan satu-satunya cara yang bisa dipakai. Secara garis besar, banyak merugikan," ujar Manan kepada VIVAnews, Jumat, 30 Agustus 2019.
Pembelaan Pemerintah
Kebijakan pemerintah memberlakukan pemblokiran internet karena kondisi di Papua sudah kompleks. Selain itu, yang menjadi alasan penting pemerintah yaitu untuk meredam hoaks.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto mengatakan hoaks selama ini menjadi salah satu alat propaganda yang akan membuat kegaduhan.
"Ya gini, gini, satu, viral salah satu penyebaran berita bohong. Apa kita biarkan, provokasi, membakar-bakar masyarakat, menyebarkan berita bohong lewat media sosial," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.