- Takdir dan Wahyu /Â tvOne Fakfak.
Ujang menilai, kebijakan ini akan membuat rakyat Papua tak akan menyukai pemerintahan Jokowi. Sebab, mereka tak mendapatkan hak memperoleh informasi.
"Namun, di saat yang sama jika pembatasan tak diberlakukan akan menambah dan memperbanyak titik kerusuhan," jelas Ujang.
Pakar komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio mengatakan sebenarnya untuk meredam hoax, pemerintah bisa dengan aktif menyampaikan pernyataan resmi dengan update. Masyarakat dinilai bisa mengetahui peristiwa di Papua jika pemerintah aktif menyampaikan penjelasan secara update.
"Pembatasan internet bukan solusi bila ternyata tidak ada program yang dijalankan pemerintah untuk menjaga Papua," ujarnya.
Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengingatkan pemerintah agar menyetop kebijakan pemblokiran internet. Alasannya, tak punya landasan dasar hukumnya.
"Itu tidak punya dasar hukumnya. Dasar hukumnya dalam bentuk apa misalnya," ujar Anggara kepada VIVAnews, Jumat, 30 Agustus 2019.
Dia menekankan dalam UU ITE yang diatur adalah pembatasan terhadap konten, bukan terhadap akses. Bila konten maka seperti pornografi atau apapun.Â
"Terhadap akses itu tidak ada aturan sama sekali. Satu-satunya aturan yang tersedia hanya, kalo presiden menyatakan negara dalam keadaan bahaya," tuturnya. (ren)