Ilustrasi: Salah satu unit bisnis Bumdes
Jaro berharap, dana desa dari pemerintah pusat dapat memperkuat tingkat perekonomian warga, sehingga kemandirian masyarakat desa dapat terwujud. “Kalau sekarang kan sudah mulai kelihatan. Potensinya sudah jelas, pasarnya sudah jelas, makanya ke depan dana desa akan didorong lebih besar ke BUMDes dan membantu usaha mikro masyarakat. Karena itu membantu usaha ekonomi masyarakat.”
Hal yang sama disampaikan Pujiyono. Kepala Desa Sidoreja, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan itu mengatakan, keberadaan dana desa sangat positif untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat desa. Selain digunakan membenahi sarana dan prasarana di desa, dana desa juga dialokasikan untuk membangun BUMDesMart. Kini, pendapatan desa yang diperoleh dari BUMDesMart tersebut sudah mencapai Rp2,5 miliar pertahun.
“Alhamdulillah di pelaporan kita tahun 2018 itu bisa mencapai Rp2,5 M. Itu tahun pertama BUMDes kita buka itu. kita jual sembako, dan kebutuhan yang lain di BUMDes Mart itu,” kata Pujiyono kepada VIVAnews, Rabu,13 November 2019.
Ia yakin, jika dikelola dan dikembangkan dengan baik, dana desa dapat berdampak positif, yaitu terwujudnya kemandirian desa. “Untuk ke depannya kalau pun dana desa ini tidak dilanjutkan, yang jelas desa itu sudah tidak bingung lagi. Karena sudah ada penghasilan dari pengarahan dana desa itu,” ujarnya.
Pemanfaatan Dana Desa
Direktur Eksekutif Gedhe Foundation Yossi Suparyo mengatakan, keberadaan dana desa menjadi angin segar bagi tata kelola desa. Sebab, keberadaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 telah memposisikan desa tak sekadar mendapat wewenang untuk membangun wilayahnya, tapi juga dukungan anggaran yang lebih jelas.
“Spirit dasar UU Desa itu pemerintah memberi pengakuan dan penghargaan atas entitas kesatuan masyarakat hukum bernama desa atau nama lain sebagai pendiri republik,” ujarnya kepada VIVAnews Jumat, 15 November 2019.
Dalam UU Desa, pemanfaatan atau penggunaan belanja dana desa ditentukan melalui mekanisme musyawarah desa antara kepala desa dengan masyarakat desa, yang difasilitasi oleh pendamping desa. Sehingga pengambilan keputusan dalam menggunakan dana desa diharapkan dapat terpetakan sesuai dengan kebutuhan.
Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga memberikan pengarahan melalui Peraturan Menteri (Permen) tentang skala prioritas pemanfaatan dana desa yang dikeluarkan setiap tahun sebagai panduan bagi desa dalam mengalokasikan anggarannya.