SOROT 155

Blokir Seratus, Tumbuh Seribu

Perketat Keamanan Pasca Bom Solo
Sumber :
  • ANTARA/Andika Betha

VIVAnews – Penampilan anak muda di warnet Solonet itu tak ubahnya seorang geek. Mengenakan jaket krem lusuh, berkacamata, dan celana kain hitam, dia dengan takzim berselancar di Internet. Tak ada yang menyangka kalau Ahmad Yosepa Hidayat—nama si pemuda itu—adalah teroris yang meledakkan bom bunuh diri di Gereja Bethel, Kepunton, Solo; hanya 10 menit berselang setelah ia meninggalkan warnet itu.

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Hayat, 31, adalah contoh sempurna dari teroris generasi baru. Dia memanfaatkan jagat maya dalam menjalankan aksi terornya—mulai dari menghimpun informasi, teknik, sampai doktrin teror.

Dia adalah generasi teroris 2.0.

Penjualan Sepeda Motor April 2024 Anjlok 28 Persen

Tengok saja situs-situs yang dia kunjungi sesaat sebelum beraksi. Dari penelusuran VIVAnews.com, Hayat mengakses sejumlah situs jihadis seperti Arrahmah.com dan Alqaeda. Dilihat dari data histori penyusurannya di situs-situs itu, sebelum meledakkan diri, Hayat membaca sejumlah artikel tentang aksi bom bunuh diri serta kisah heroik para mujahid.

"Sebelumnya lelaki itu (Hayat) membuka situs MotoGP. Dia lalu mulai mengakses Arrahmah," salah satu petugas IT di Solonet yang enggan disebut namanya, menjelaskan kepada wartawan VIVAnews.com.

125 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta pada Libur Long Weekend, KAI Tambah Armada Kereta Api

Pemimpin Redaksi Arrahmah Muhammad Fachri membantah keras aksi teror Hayat terkait dengan situs yang dikelolanya. Menurut Fahcri, siapapun bisa mengakses situsnya dan selama ini tidak pernah ada masalah. "Arrahmah adalah situs rujukan umat Islam dan jihad di seluruh dunia. Arrahmah bisa dibuka siapa saja, siapapun. Jangan kemudian dikait-kaitkan," katanya.

Akan tetapi, pengamat terorisme dan Senior Adviser International Crisis Group, Sidney Jones, menilai situs-situs sejenis itu—sedikit banyak--memang punya andil dalam sejumlah aksi teror. Menurut dia, banyak situs radikal menyebarkan kebencian, ideologi kekerasan, dan mengeksploitasi ketegangan antar-agama.

"Dan kadang-kadang juga mem-post bagaimana cara merakit bom," kata Sidney kepada VIVAnews.com. Lebih penting lagi, situs-situs radikal sering digunakan sebagai forum komunikasi para teroris.

Melihat potensi bahaya serupa, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhlatul Ulama Said Aqil Siradj mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring agar segera menutup situs-situs penyebar paham radikal, yang belakangan semakin marak di Internet. Dia mengatakan situs-situs semacam itu kerap dijadikan alat untuk menyebarkan ajaran yang menghalalkan kekerasan, termasuk untuk membunuh sesama manusia. Menurut Said Aqil, situs-situs ini telah membelokkan makna jihad dalam ajaran Islam.

Said bahkan menganggap keberadaan situs-situs radikal jauh lebih merusak ketimbang situs porno. "Setelah melihat situs porno orang jadi malu, tapi setelah melihat situs radikal orang jadi bersemangat," katanya.

Menteri Tifatul menjelaskan sejauh ini kementeriannya telah memblokir 300 situs radikal. Langkah ini diambil berdasarkan pengaduan dari masyarakat selama tahun 2011. Jumlah yang diadukan lebih besar lagi, semua ada 900 situs.

Situs-situs itu memang “seram”. Seorang sumber VIVAnews.com mendaftar sedikitnya ada 57 situs yang menyebarkan kebencian, mengeksploitasi ketegangan antar-agama, mengkotbahkan ideologi kekerasan, dan mengajarkan cara-cara merakit bom.

Untuk menyebut dua contoh, ghur4ba.blogspot.com, misalnya, sarat berisi pesan-pesan provokatif terkait kerusuhan Ambon. Adapun Dakwahdanjihad.wordpress.com malah menyatakan pencoblos dalam pemilu calon legislatif telah keluar dari Islam.

Yang jadi masalah, kata Tifatul, tidak mudah untuk menyatakan sebuah laman menyebarkan radikalisme. "Hal seperti itu bisa karena beda pemahaman. Kalau orang tidak setuju dengan ide kita, dikatakan radikal, padahal belum tentu," katanya.

Kementerian Kominfo sejauh ini menggunakan kriteria yang telah ditetapkan antara lain oleh UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini secara tegas melarang penghinaan atas nama SARA, menghasut kebencian atas dasar perbedaan, perjudian, atau sesuatu yang mengancam keselamatan orang lain. 

Masalahnya lagi, kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Gatot S. Dewabroto, tak mudah memberantas situs-situs semacam ini, karena "diblokir seratus tumbuh seribu". (Laporan: Fajar Sodiq, Solo | kd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya