SOROT 288

Cerita Kelam Kartini Kita

rumah majikan Dede Haryati, pelaku pembunuh bayinya sendiri
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar GM

img_title Kebutuhan Domestik Aman, Industri Semen RI Rambah Pasar Ekspor hingga ke AS

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi menetapkan Dede sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan itu. Jeruji besi telah menantinya. Dia dijerat pasal 341 KUHP tentang pembunuhan terhadap anak yang baru dilahirkan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Selama penyidikan, Dede diinapkan di ruang perawatan tahanan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
img_title Bukan Sekadar Cuaca Panas, Polri Ungkap Faktor yang Bikin Karhutla Berulang


img_title Minecraft Hadirkan Pengalaman Baru, Pemain Bisa Curi Mob Langka dan Rebut Koleksi Gamer Lain!
Ketika dijenguk VIVAnews, Dede menolak menjelaskan lagi kejadian itu. Beberapa pertanyaan tak dijawabnya. Dia lebih banyak diam. "Embuh, ribet. Kan sudah diceritakan sama kakak saya (Nurhasanah-red). Sama seperti itu. Saya hanya melilit dua kali," kata Dede di ruang flamboyan kamar 207 pada Senin, 14 April 2014.

Menurut Dede, bayi itu lahir tanpa nyawa, karena tak ada suara tangisan. "Tidak ada. Dia lahir sudah dalam keadaan meninggal." Saat ditanya apakah akan pasrah bila dihukum berat, Dede hanya menjawab singkat. "Ya mau bagaimana lagi, pasrah ya tidak mungkin. Tapi ya sudahlah, pusing saya." 

Peran suami

Dede memang menjadi tersangka tunggal pembunuh anaknya sendiri. Tapi sesungguhnya, dia juga korban. Pakar psikologi forensik dari Universitas Bina Nusantara, Reza Indragiri Amriel, menganggap kasus ini bukan hanya dilatarbelakangi kesulitan ekonomi. Kondisi psikologis dan tekanan juga punya andil terjadinya aksi sadis itu. "Terlalu sederhana jika kita hanya mencermati sebatas pada momen pembunuhannya saja," kata Reza.

Pembunuhan ini bisa jadi puncak dari tekanan yang berasal dari perjanjian utang itu. Ditambah lagi kondisi Dede tak stabil usai melahirkan. Panik menguasai seluruh jiwanya.

Serangan panik itu menyebabkan Dede tak mampu menguasai dirinya sendiri. Reza menganggap polisi perlu memeriksa riwayat kesehatan Dede untuk mengetahui indikasi serangan panik di malam nahas itu. "Bagaimana dia mengelola stres, bagaimana dia mengatasi kecemasan, bagaimana dia beradaptasi, jika tidak terbentuk secara baik, bisa memuncak pada serangan panik yang muncul secara tiba-tiba," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Faktor tekanan yang dialami, kata dia, bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim di persidangan nanti untuk memberikan keringanan hukuman. "Dia salah, tapi belum tentu layak dihukum. Semua unsur yang tadi saya sebutkan bisa menjadi peringanan," ucap dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut