Sumber :
- VIVAnews/Fajar GM
Polisi menetapkan Dede sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan itu. Jeruji besi telah menantinya. Dia dijerat pasal 341 KUHP tentang pembunuhan terhadap anak yang baru dilahirkan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Selama penyidikan, Dede diinapkan di ruang perawatan tahanan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca Juga
Menurut Dede, bayi itu lahir tanpa nyawa, karena tak ada suara tangisan. "Tidak ada. Dia lahir sudah dalam keadaan meninggal." Saat ditanya apakah akan pasrah bila dihukum berat, Dede hanya menjawab singkat. "Ya mau bagaimana lagi, pasrah ya tidak mungkin. Tapi ya sudahlah, pusing saya."Â
Peran suami
Dede memang menjadi tersangka tunggal pembunuh anaknya sendiri. Tapi sesungguhnya, dia juga korban. Pakar psikologi forensik dari Universitas Bina Nusantara, Reza Indragiri Amriel, menganggap kasus ini bukan hanya dilatarbelakangi kesulitan ekonomi. Kondisi psikologis dan tekanan juga punya andil terjadinya aksi sadis itu. "Terlalu sederhana jika kita hanya mencermati sebatas pada momen pembunuhannya saja," kata Reza.
Pembunuhan ini bisa jadi puncak dari tekanan yang berasal dari perjanjian utang itu. Ditambah lagi kondisi Dede tak stabil usai melahirkan. Panik menguasai seluruh jiwanya.
Serangan panik itu menyebabkan Dede tak mampu menguasai dirinya sendiri. Reza menganggap polisi perlu memeriksa riwayat kesehatan Dede untuk mengetahui indikasi serangan panik di malam nahas itu. "Bagaimana dia mengelola stres, bagaimana dia mengatasi kecemasan, bagaimana dia beradaptasi, jika tidak terbentuk secara baik, bisa memuncak pada serangan panik yang muncul secara tiba-tiba," ujarnya.
Faktor tekanan yang dialami, kata dia, bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim di persidangan nanti untuk memberikan keringanan hukuman. "Dia salah, tapi belum tentu layak dihukum. Semua unsur yang tadi saya sebutkan bisa menjadi peringanan," ucap dia.
Halaman Selanjutnya