Sumber :
- VIVAnews/Fajar GM
Reza memandang, majikan yang mempersyaratkan perjanjian untuk tidak hamil kepada Dede, bisa disorot sebagai salah satu pihak yang bersalah. Ia mengatakan, jika majikan Dede terbukti menyugesti, mereka juga patut dihukum. "Jika si majikan terbukti menyugesti, dia salah dan bisa dihukum," ujarnya. Karena itu, polisi harus benar-benar memeriksa secara menyeluruh elemen kasus ini sebelum memajukannya ke persidangan.
Baca Juga
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, menyebutkan ada banyak faktor di balik insiden mengerikan seperti itu. Untuk kasus Dede, dia mengungkapkan, itu faktor eksploitasi, bukan sekadar kemiskinan. "Miskin pun berhak kok untuk hamil. Apa larangannya orang punya suami tidak boleh hamil?," kata Arist.
Hukum dan media juga harus memandang persoalan ini secara adil. Arist melihat selama ini pemberitaan seringkali hanya menyasar korban dan ibu korban sebagai pelaku. Sedangkan ayah yang sebenarnya ikut bertanggungjawab luput dari ekspos dan proses hukum. "Laki-laki juga harus diperkarakan. Jika pihak wanita saja itu sangat tidak adil di mata hukum. Laki-laki juga ikut bertanggungjawab," ujarnya.
Tujuannya satu: agar kisah kelam ini tak selalu berulang kepada generasi penerus Kartini. (eh)
Nama Ahmad Dhani Disebut dalam Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Merespons
Terdakwa kasus Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo dalam persidangan mengonfirmasi JPU bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan agar membantu saudaranya yang produsen rokok
VIVA.co.id
3 November 2026