SOROT 312

SBY Bermain Api

Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

img_title Geger! Anggota Parlemen Thailand Dibidik Kasus Judi Online

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf kemudian pasang badan. Menurutnya, aksi walk out itu bukan atas instruksi SBY selaku ketua umum. “Keputusan walk out adalah keputusan saya,” katanya.
img_title 5 Motor yang Sudah Punya Fitur USB-C


img_title Makin Canggih, tapi 3 Hal Ini Tidak Akan Pernah Bisa Dilakukan AI
Dalihnya, sebagai orang yang dipercaya menjadi ketua fraksi tentu harus berani mengambil keputusan di saat sulit. Dia lantas menjelaskan posisi sulit fraksinya setelah aspirasinya terbentur keengganan fraksi lain untuk menerima.

Dijelaskannya, proses lobi berlangsung panjang di saat skors sidang paripurna. Konsentrasi lebih pada bagaimana berkomunikasi dengan pimpinan fraksi lain sehingga, dia mengaku, “Saya sama sekali tidak menerima bahkan tidak berkomunikasi dengan pak SBY ketika saya mengambil keputusan itu. Tidak ada.”

Yang dipegangnya adalah arahan Yudhoyono sebelum sidang berlangsung. Yakni, memperjuangkan opsi pilkada langsung dengan sepuluh perbaikan harus diperjuangkan secara utuh.

Mengapa sampai walk out, menurutnya tidak ada satu pun kubu yang menerima usulan tersebut. Dia tak mau dipersalahkan dengan pilihannya itu sebagai biang kekalahan kubu pendukung pilkada lain. Menurutnya, seharusnya ketika melihat Demokrat walk out, fraksi pendukung pilkada langsung seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Hanura mengikuti jejaknya.

“Kalau mereka walk out bersama kami, itu sidang tidak akan korum, itu tidak akan terjadi. Kenapa sekarang Demokrat yang tidak ikut memilih yang disalahkan?”

Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan mengaku bisa memahami situasi Nurhayati sampai memutuskan walk out. Dia mengamini, situasinya membuat mereka harus menggunakan pilihan itu karena sudah lobi berjam-jam dan tidak mendapatkan hasil yang mengakomodasi aspirasinya.

“Iya kan? Sudah nego lebih dari empat jam. Pimpinan sidang langsung putuskan dua opsi. Siapapun pada saat itu akan alami hal yang sama. Persoalannya tinggal tahan apa tidak. Tidak terpikirkan tiba-tiba langsung keluar,” kata Syarif.

Kronologi RUU Pilkada

RUU Pilkada merupakan pemecahan dari UU 32/2004 tentang Pemda. Selain UU Pilkada, substansi dari ketentuan yang diatur dalam UU sebelumnya itu dimasukkan dalam UU Desa dan UU Pemda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Inisiatif ini mengemukan pada 2010. Draft awal disampaikan oleh pemerintah kepada DPR pada Desember 2011. Pemerintah dan DPR secara resmi membahas mulai 6 Juni 2012 ditandai penyampaian keterangan pemerintah oleh Mendagri. Pada 6 Februari 2013 dibentuk Panitia kerja RUU Pilkada yang diketuai Abdul Hakam Naja, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut