SOROT 312

SBY Bermain Api

Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

img_title Bukan Cuma Sering Makan Gorengan, 7 Kebiasaan Sehari-hari Ini Diam-diam Bisa Bikin Kolesterol Naik

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Martin menilai ide pembuatan Perppu itu terlalu dipaksakan. "Itu kan akan merusak sistem ketatanegaraan kita, karena Perppu itu dikeluarkan harus dengan alasan yang kuat," ujar Martin.
img_title Dewan Pers Akan Bertemu Konstituen Membahas Pelaksanaan Hari Pers Nasional


img_title KSAD: Warga Bertato Karena Tradisi Tak Masalah Masuk TNI, Diizinkan
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan Perppu baru bisa dikeluarkan bila keadaan sangat genting, sangat memaksa, dan memerlukan keputusan cepat. Perppu itu, kata dia baru bisa diproses jika ada kekosongan hukum dan DPR dalam keadaan tidak bersidang.

"Tapi ini tidak ada keadaan genting, memaksa, dan aturan hukum tidak ada yang kosong karena sudah disahkan DPR," jelasnya. Menurutnya, jika Presiden SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat iiitu memaksakan pembuatan Perppu itu, justru hal itu akan menjadikan dirinya menjadi bulan-bulanan di akhir masa jabatannya.

"Dia akan dikecam karenaa menggunakan jabatannya itu hanya karena pandangan pribadinya. Karena pembahasan UU itu pada saat disahkan Mendagri sudah bicara mewakili presiden," ucap Martin.

Martin berpendapat jika Presiden SBY tetap memaksakan pembuatan Perppu itu, maka akan terjadi dualisme hukum. Sebab, UU Pilkada sudah disahkan oleh DPR, sementara presiden cukup mengesahkan proses administrasinyasaja.

"Ini bisa membahayakan posisi presiden. SBY lupa kalau dia negarawan, dia sekarang memainkan fungsi sebagai politikus. Negarawan itu harus mengayomi semuanya," ujar dia.

Ihwal alasan mendukung Pilkada melalui DPRD yang diusung Koalisi Merah Putih dipaparkan Sekjen partai Golkar, Idrus Marham. Menurutnya, UU Pilkada sebagai bagian untuk mengakhiri masa transisi pemerintahan dan menuju ke masa yang lebih baik. Salah satu tugas berat KMP, lanjut Idrus, adalah melancarkan proses itu. "Kuncinya adalah transisi harus diakhiri, karena perlu dilakukan penataan terhadap sistem kehidupan kebangsaan," katanya.

Dari kajian teroritik, kajian sosilogis koalisi berkesimpulan bahwa pilkada melalui DPRD itu konstitusional. Ini diatur dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 4. "Itu sudah jelas dan berdasarkan kajian teoritis pemilihan lewat DPRD itu adalah demokratis," tegasnya.

Selain itu pemilihan kepala daerah oleh DPRD sesuai dengan sila ke empat dari Pancasila. "Akan kita harmoniskan semua," lanjut Idrus. (ren)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA



Diler Omoway

Motor Listrik Rp39 Jutaan Mulai Tebar Puluhan Diler di Indonesia

Motor listrik Omoway OMO-X Smart Edition dibanderol Rp39,9 juta. Menariknya, merek ini kini sudah punya lebih dari 20 dealer 3S di sejumlah daerah di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
31 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut