- ANTARA FOTO/Setpres-Abror
Hal ini terjadi karena Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin telah mengeluarkan surat edaran tanggal 13 Juli 2013 yang menyatakan bahwa PP No 99/2012 berlaku untuk napi yang putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 12 November 2012. Surat edaran ini dapat dinilai sebagai upaya kompromi dan belas kasihan kepada koruptor dan jauh dari semangat pemberantasan korupsi.
Pemberian remisi dan pembebasan bersayarat terhadap koruptor masih saja diberikan meskipun diprotes banyak pihak. Tercatat sedikitnya 48 terpidana korupsi yang medapatkan pembebasan bersayarat di era SBY. Terakhir, menjelang SBY lengser melalui Menteri Hukum dan HAM, pemerintah memberikan pembebasan bersyarat yang kontroversial untuk Hartati Murdaya.
3. Melantik kepala daerah yang tersandung korupsi
Kompromi yang ditunjukkan di era SBY adalah tetap memaksakan melantik 5 kepala daerah yang menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi di penjara. Terakhir sikap kompromi terhadap koruptor dan sangat memalukan ditunjukkan ketika mendagri melantik Hambit Bintih, calon Kepala Derah dari Gunung Mas Kalbar meskipun dalam status tersangka dan ditahan oleh KPK.
4. Gagal melahirkan regulasi antikorupsi
Pada aspek regulasi, meskipun Indonesia sudah meratifikasi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi melalui UU No 7 Tahun 2006, namun tindak lanjut dalam membuat Revisi UU Tipikor yang baru tidak juga diselesaikan hingga akhir pemerintahan SBY. Padahal revisi UU Tipikor ini diperlukan untuk mendukung perlawanan korupsi secara lebih optimal.
5. Kasus korupsi kakap
Hingga menjelang akhir era Presiden tahun 2014, sejumlah kasus korupsi kelas kakap seperti dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dan rekening gendut jenderal polisi bahkan tidak tersentuh.
Sama seperti kasus pidana, upaya menjerat mantan Presiden Soeharto juga belum membuahkan hasil. Pada 2010 MA telah memutuskan bahwa Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, Yayasan Supersemar harus membayar denda senilai Rp3,17 triliun. Meski diputus MA pada tahun 2010, namun Kejaksaan Agung baru menerimanya tahun 2013.
Sayangnya proses eksekusi terhadap putusan tersebut juga belum dilaksanakan. Bahkan Kejaksaan berniat mengajukan Peninjauan Kembali karena alasan salah ketik dalam putusan MA.