- ANTARA FOTO/Setpres-Abror
Indikasinya, kata dia, dari jumlah kementerian yang membengkak hingga muncul jabatan wakil menteri. Semua itu, kata dia, untuk memuluskan “bagi-bagi kue” di koalisi Demokrat.
Masalah lain yang menjadi perhatian PSHK adalah pengadilan HAM ad hoc. Tahun 2009, kata dia, Pansus DPR sudah merekomendasikan pemerintah membentuk pengadilan ad hoc untuk kasus penghilangan paksa sejumlah aktivis tahun 1997/1998. DPR juga merekomendasikan adanya rehabilitasi dan kompensasi bagi keluarga korban penghilangan paksa.
Namun, entah alasannya apa, SBY sebagai kepala negara tidak pernah melaksanakan rekomendasi DPR itu. “Sampai saat ini, proses ini terbengkalai,” kata Bivitri.
Satu masalah lain yang menjadi perhatian PSHK adalah absennya SBY saat sebagian umat minoritas tak bisa mendapatkan kebebasan dalam menjalankan keyakinan mereka.
Salah satu contoh: kasus penyegelan bangunan Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor. “Mahkamah Agung sudah jelas-jelas memerintahkan agar segel itu dibuka. Tapi, SBY tak ambil tindakan ketika anak buahnya di Bogor melawan putusan MA itu,” kata dia.
Belum lagi jika bicara masalah jemaah Ahmadiyah dan Syiah. “Kekerasan demi kekerasan menimpa kaum minoritas karena dia sebagai kepala negara tidak mau ikut campur,” jelasnya.
Meski demikian, PSHK mencatat juga hal positif yang diraih SBY dan perlu dilanjutkan presiden selanjutnya, Joko Widodo. Salah satunya, kata dia, reformasi birokrasi sebagai sebuah gagasan besar sudah dimulai. “Jokowi tinggal melanjutkan dan memperbaiki yang bolong-bolongnya,” kata dia.
Dia juga mendesak agar Jokowi kembali membuka kasus-kasus pelanggaran HAM berat. “Kami sudah memberi masukan masalah ini ke dalam 42 item politik-legislasi Jokowi.” (ren)