- ANTARA FOTO/Setpres-Abror
Selain Yayasan Supersemar, Kejaksaan Agung juga belum melakukan proses hukum perdata terhadap 6 (enam) yayasan milik Soeharto lainnya lain yaitu, Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharmais, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora yang juga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
6. Eksekusi terhadap koruptor dan uang pengganti bermasalah
Per 15 Oktober 2014, dalam catatan ICW masih ada sedikitnya 61 koruptor yang buron di dalam dan di luar negeri atau belum ditangkap oleh Kejaksaan meskipun sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Auditorat Utama Keuangan Negara I Di Jakarta Tentang Piutang Kejaksaan RI Posisi Per 30 Juni 2012 Pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Dan Kejaksaan Negeri Di DKI Jakarta Dan Jawa Barat--pada intinya--menyebutkan Kejaksaan masih punya piutang atau belum melakukan eksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi sebesar Rp12.761.269.954.983,50 dan US$ 290.408.669,77.
7. Koruptor dapat dana pensiun seumur hidup
Meskipun telah diputuskan bersalah dalam kasus korupsi dan menjalani pidana sebagai koruptor, sejumlah mantan anggota DPR tetap dapat menerima dana pensiun seumur hidup. Beberapa anggota DPR terpidana korupsi misalnya, Panda Nababan dari Fraksi PDIP yang menjadi terpidana kasus cek pelawat, Arsyad Syam dari Fraksi Demokrat yang menjadi terpidana kasus proyek pengadaan PLTD Sungai Bahar Jambi tahun 2004, Wa Ode Nurhayati dari Fraksi PAN yang menjadi terpidana kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah, dan Muhammad Nazarudin dari Fraksi Demokrat yang menjadi terpidana kasus Wima Atlet.
Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.
Selain anggota dewan, mantan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi juga tetap menerima dana pensiun selama akhir hayatnya. Sesungguhnya presiden bisa mencegah ini terjadi dengan mencabut atau merevisi UU itu.
Soal HAM
Ketidaktegasan SBY juga tampak di penegakan HAM. Indonesia pernah punya harapan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui Undang-Undang Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Namun, setelah UU disahkan, SBY tak kunjung meneken panitia seleksi anggota KKR.
“Berkas itu ada di meja dia selama berbulan-bulan,” kata Bivitri. Hingga kemudian, UU ini digugat ke Mahkamah Konstitusi dan dibatalkan seluruhnya, tahun 2006. “Apakah ada kaitan antara SBY tak kunjung meneken pansel dan putusan MK ini, saya tidak tahu.”
Di periode kedua, kata Bivitri, ketidaktegasan SBY kian kentara. “Ditambah dengan masalah oligarki. Ketidaktegasan itu diperumit dengan kaki gurita oligarki maupun koalisi partainya (Demokrat),” kata dia.