- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Kemudian, ketika mini krisis di Indonesia pada 2008, pada Mei, premium kembali dinaikkan menjadi Rp6.000 per liter.
Â
Namun, harga premium sebesar Rp6.000 tersebut hanya bertahan beberapa bulan. Pada November 2008, SBY menurunkan harga premium menjadi Rp5.500 per liter. Selanjutnya, pada Desember tahun yang sama, premium diturunkan kembali menjadi Rp5.000 per liter.
Â
Tidak berhenti di situ, pada awal 2009, yang diketahui menjelang masa jabatan SBY berakhir dan masuk masa kampanye pemilihan presiden baru periode 2009-2014, SBY kembali menurunkan harga BBM menjadi Rp4.500 per liter.
Harga tersebut bertengger hingga 2013, dengan perjuangan yang keras meminta izin ke DPR, harga premium dinaikkan kembali menjadi Rp6.500 per liter.
Â
Subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang semakin besar, mengakibatkan kemampuan pemerintah untuk membiayai berbagai program percepatan dan perluasan program perlindungan sosial terkendala. Khususnya yang berorientasi pada perbaikan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan infrastruktur.
Sementara itu, subsidi BBM pada kenyataannya justru dinikmati oleh sebagian besar masyarakat menengah atas. Untuk itu, pemerintah telah berusaha agar tekanan yang berasal dari kenaikan konsumsi BBM bersubsidi dapat dikelola dan diminimalkan dampaknya bagi masyarakat.
Langkah-Iangkah seperti penghematan dan pengendalian belanja pemerintah, optimalisasi penerimaan negara serta pengendalian BBM bersubsidi dan konversi BBM bersubsidi ke gas telah dan akan terus dilakukan.
Meski demikian, langkah-Iangkah tersebut belum mencukupi untuk membiayai kenaikan konsumsi BBM bersubsidi yang merupakan dampak dari pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah terpaksa melakukan opsi kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi.
Harga BBM bersubsidi di Indonesia saat ini sebenarnya sudah termasuk salah satu yang terendah di negara tetangga, sehingga berpotensi adanya penyelundupan.
Penghapusan Subsidi Listrik
Pada sektor kelistrikan, guna mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, Pemerintahan SBY menghapus subsidi listrik melalui penyesuaian tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan tertentu.
Upaya itu dilakukan untuk peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, serta mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran. Sesuai Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penghapusan subsidi listrik melalui penyesuaian tarif tenaga listrik itu dilakukan secara bertahap untuk golongan pelanggan tertentu, yaitu golongan pelanggan industri menengah (I-3) yang non go public, golongan pelanggan rumah tangga (R-1 1.300 VA, R-1 2.200 VA, dan R-2 3.500 VA s.d 5.500 VA), golongan pelanggan pemerintah (P-2 di atas 200 kVA), dan penerangan jalan umum (P-3) setiap dua bulan yang diberlakukan mulai 1 Juli 2014.
Saat ini, tantangan yang dihadapi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah bagaimana cara untuk mempercepat rasio elektrifikasi, dengan tiap tahun terdapat minimal 3 juta sambungan baru. Pada 2013, konsumsi listrik telah mencapai 876 kWh/kapita dan akan terus meningkat hingga 1.300 kWh/kapita pada 2020.