- VIVAnews/Daru Waskita
VIVAnews - Teras rumah itu mendadak sesak. Beberapa wanita beragam usia meriung di setiap sudutnya. Mereka tampak serius. Ada yang dibicarakan. Tak terdengar canda dan gelak tawa.
Sesekali terlihat ada yang geleng-geleng kepala. Tampak, di antara mereka, Ervani Emihandayani (29).
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui dunia maya ini sedang dikerumuni keluarga dan sejumlah warga. Permohonan penangguhan penahanannya telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta, Senin, 17 November lalu.
Saudara dan tetangga Ervani berdatangan demi mengetahui salah satu staf Kebun Binatang Gembira Loka ini sudah kembali ke rumahnya. Sebelumnya, warga Dusun Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kasihan, Bantul ini terpaksa mendekam di penjara hanya gara-gara "curhat" di dunia maya. Ia ditahan selama dua puluh hari di LP Wirogunan.
"Saya sudah kembali bersama dengan suami,” ujar Ervani saat VIVAnews berkunjung ke rumahnya, Selasa, 18 November 2014.
Ia mengatakan, urusan suaminya dengan perusahaan juga sudah selesai. Wanita yang akrab disapa Emy ini menjelaskan, ia tak berniat menghina perusahaan dan atasan suaminya.
Status yang ia unggah di Facebook sekadar ungkapan kekecewaan atas kebijakan perusahaan tempat suaminya bekerja. “Saya sudah minta maaf sebanyak enam kali. Namun, tidak ada respons dari pihak pelapor," tuturnya.
Alfa Janto, suami Ervani menjelaskan, kasus yang menimpa istrinya berawal dari perselisihan antara ia dengan Jolie Jogja Jewellery, perusahaan tempatnya bekerja. Alfa yang bekerja sebagai sekuriti di toko Jolie Jogja Jewellery menolak dimutasi ke Cirebon.
Sebab, dalam perjanjian kerja tak ada perihal mutasi pegawai. Karena menolak, Janto diminta mengundurkan diri. "Kejadian itu saya ceritakan kepada istri saya. Mengetahui hal itu istri saya syok," ujarnya kepada VIVAnews, Selasa, 18 November 2014.
Karena kecewa, pada 30 Mei 2014, istrinya curhat di Facebook. “Iya sih, Pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil," demikian status yang diunggah Ervani.
Janto dan Emy tak menyangka, gara-gara postingan itu, Ayas yang disebut di Facebook melaporkan Emy ke polisi. "Pada tanggal 9 Juli, istri saya dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Hari itu juga polisi langsung menetapkan istri saya sebagai tersangka," ujarnya.