SOROT 339

Semua Orang Jokowi

JELANG PERINGATAN KONFERENSI ASIA AFRIKA
Sumber :
  • Antara/Andika Wahyu

Dia yang selalu mengatur lokasi blusukan Jokowi sejak di Solo hingga menjadi Gubernur DKI Jakarta. Di Pilpres 2014, Eko Sulistyo masuk dalam struktur tim sukses Jokowi-JK.

Deputi V yang menangani bidang analisis data dan informasi strategis dipegang oleh Brigjen Andogo Wiradi. Andogo adalah anak buah Luhut saat masih aktif di militer. Namun secara pribadi, Andogo mengaku mengenal lama Joko Widodo, jauh sebelum menjadi presiden. "Saya Danrem waktu beliau Wali Kota Solo," kata Andogo.



Digugat

Keberadaan Kantor Staf Presiden ini menjadi sorotan publik. Terlebih dengan kewenangannya yang digdaya. Unit ini dinilai menyalahi aturan. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang lembaga ini pun digugat.

Koalisi Penegak Konstitusi telah mendaftarkan uji materil Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden ke Mahkamah Agung. Mereka menilai pembentukan lembaga yang diketuai Luhut adalah inkonstitusional.

img_title Jokowi: Indonesia Mitra Utama Timor Leste

Sebab, kewenangan dan fungsinya saling tumpang tindih dengan institusi lain.

Anggota Koalisi Penegak Konstitusi, Arief Rachman, menuturkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara, telah membuat desain mengenai tugas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki ruang lingkup luas.

Konstitusi mengatur presiden dibantu wakil presiden dan menteri-menterinya. Kemudian diturunkan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang merancang tugas kementerian dikoordinasikan oleh empat Menteri Koordinator (Menko).

Sehingga, melihat kewenangan presiden dan wakil presiden itu sebenarnya sudah didelegasikan ke menteri-menteri yang dikoordinasikan lewat Menko.

“Persoalannya, jika kita melihat tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Perpres No. 26 Tahun 2015, menjadi sangat riskan dapat terjadi tumpang-tindih fungsi dan tugasnya dengan Seskab, Sesneg, serta kemenko,” kata Arief saat berbincang dengan VIVA.co.id.

Seperti misalnya, fungsi administrasi dan politik pemerintahan yang menjadi tugas Staf Kepresidenan, sudah banyak dilakukan oleh Mensesneg dan Setgab. Contoh lain, dalam persiapan penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) yang sedang dikerjakan saat ini, cenderung lebih banyak peran Kepala Staf Kepresidenan ketimbang Menteri Luar Negeri.

Sementara itu, lanjut Arief, jika dilihat secara ketatanegaraan, penerbitan Perpres Kantor Staf Presiden tersebut bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menilai Kantor Staf Presiden diperlukan untuk mengevaluasi kinerja menteri-menteri. Sama seperti yang dilakukan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di eranya Susilo Bambang Yudhoyono. Unit ini menilai rapor merah para menteri, kemudian melaporkannya ke Presiden.

“KSP cuma diberi ladang yang agak luas. KSP diberi ruang untuk mengevaluasi program prioritas nasional apakah berjalan sesuai dengan rel atau tidak,” kata Pangi.

Namun yang memang perlu diperhatikan muncul distrust dari tim sukses dan relawan Jokowi, sehingga ada yang menghendaki Kepala Staf Presiden dibubarkan segera sebab dapat mengganggu hubungan Jokowi dengan PDIP dan relawan.

“Menurut saya wajar-wajar saja tim sukses dan relawan Jokowi curiga dengan Luhut Panjaitan. Jusuf Kalla sedikit tergangu komunikasinya dengan Luhut, karena mareka agak berjarak sebetulnya. Belum lagi kewenangan luas yang diberikan ke Luhut bisa mengancam eksistensi kewenangan Jusuf Kalla. Wapres bisa antara ada dan tiada fungsinya,” Pangi menjelaskan.

Soal ini, Presiden Jokowi sudah pernah membantahnya. Jokowi menilai Kantor Staf Presiden tidak akan tumpang tindih dengan lembaga yang ada, termasuk dengan Wakil Presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut