- ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
Di Bawah Kemendagri
Serentetan peristiwa itu membuat wacana reformasi kepolisian kembali menguat. Komisi Kepolisian Nasional misalnya, mengusulkan Polri kembali diletakkan di bawah kementerian. Namun Kompolnas berpendapat, sebaiknya jangan di bawah Kementerian Dalam Negeri atau kementerian lain yang sudah ada. “Paling bagus itu di bawah kementerian kepolisian nasional. Tetapi harus buat kementerian baru. Kita usulkan itu,” ujar M Naser, salah satu anggota Kompolnas kepada VIVA.co.id, Rabu, 6 Mei 2015.
Ahmad Basarah sepakat dengan perbaikan dan reformasi (kembali) Polri. Namun, ia tak sependapat dengan ide mengembalikan Polri di bawah kementerian. Menurut dia, usulan reformasi Polri dengan cara menempatkan Polri di bawah kementerian bukan jawaban solutif terkait permasalahan yang membelit Polri saat ini.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian hanya akan menjadikan Polri menjadi alat pemerintah dan bukan alat negara,” ujar anggota dewan asal PDI Perjuangan ini.
![]()
Polri adalah institusi hukum yang memiliki fungsi penegakan hukum. Foto: VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Menurut dia, yang harus dilakukan adalah meningkatkan pengawasan terhadap Polri. Untuk itu, Kompolnas harus ditingkatkan fungsi dan kewenangannya. Selain itu, Komisi III DPR juga harus lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap Polri mulai dari tingkat Mabes Polri hingga ke tingkat Polsek di seluruh wilayah Indonesia.
Pendapat serupa disampaikan Masnur Marzuki. Menurut dia, menempatkan kepolisian di bawah kementerian akan berbahaya. Pasalnya, Polri adalah institusi hukum yang memiliki fungsi penegakan hukum. Kementerian adalah jabatan politik yang bertanggungjawab kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan.
“Jika nanti ditempatkan di bawah kementerian, maka akan memposisikan Polri sebagai alat pemerintah. Padahal Polri adalah institusi penegak hukum yang harus steril dari anasir kepentingan politik termasuk kepentingan politik eksekutif,” ujarnya.
Sama seperti Basarah, ia juga mengusulkan agar pengawasan Polri dan posisi Kompolnas diperkuat. Pasalnya, sejauh ini keberadaan Kompolnas masih jauh dari harapan karena perannya masih sebatas rekomendatif. Menurut dia, kisruh pencalonan Kapolri tidak lepas dari peran "absurd" Kompolnas.
“Seringkali Kompolnas dianggap pelengkap penderita saja. Ini yang harus diubah. Tentu butuh grand design politik hukum UU Kepolisian yang pro-reformasi total Polri termasuk Kompolnas ini.”
KontraS memiliki usul berbeda. Menurut Koordinatornya, Haris Azhar, perlu sejumlah langkah membenahi Polri. Pertama, untuk sementara semua kewenangan Polri dititipkan ke sejumlah kementerian atau lembaga. “Misalnya penyidikan dititipkan ke Kejaksaan dan pelayanan ke Kemendagri,” ujarnya.