- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
![]()
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, menyambangi Safe House SOS Children. FOTO: VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
Rumah Aman Tak Lagi Aman
Kedatangan para pejabat itu dikritisi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai. Semendawai sangat menyesalkan Rumah Aman yang seharusnya steril, justru dikunjungi banyak orang dan dipublikasi besar-besaran.
Sekilas Rumah Aman yang berdiri sejak 1984 itu memang tampak seperti perumahan biasa. Tapi,rumah ini merupakan tempat paling aman bagi anak-anak telantar dan korban kekerasan orangtua.
Sesuai namanya, tempat itu seharusnya tidak boleh diketahui banyak pihak. Hal ini penting demi keselamatan orang-orang yang sedang dilindungi negara. "Rumah Aman seharusnya tidak mudah dikunjungi dan diekspose," kata Semendawai saat berbincang dengan VIVA.co.id.
Semendawai menegaskan, institusinya sangat mendukung evakuasi anak-anak korban kekerasan orangtua ke Rumah Aman. Tujuannya, agar mereka mendapat penanganan yang baik dan tidak lagi menjadi korban. Namun, tidak untuk dikunjungi, apalagi dipublikasikan.
Sikap para pejabat tersebut dinilai sudah melanggar pasal 41 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Ketentuan pidana terkait pihak yang memberitahukan keberadaan Rumah Aman yang sedang ditempati korban, dapat dipidana hingga 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Safe House itu sesuai ketentuan Undang-Undang, harus dirahasiakan. Tidak boleh sembarangan orang berkunjung. Mengetahui saja tidak boleh, apalagi berkunjung. Petugas harus merahasiakan Rumah Aman ini. Oleh karena itu, perlu ada standar keamanan yang ketat untuk Rumah Aman," kata Semendawai.
Semendawai berharap semua pihak yang saat ini menangani korban,harus menjaga kerahasiaan Rumah Aman sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk kepentingan anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
"Bukan hanya akan membahayakan si korban yang sedang ditampung di situ, tapi juga korban-korban lain atau akan membahayakan korban-korban yang akan datang," kata Semendawai.
Dicontohkannya Rumah Aman bagi saksi dan korban yang ditangani LPSK saat ini, tidak sembarang orang berkunjung. Apalagi dipublikasikan, tidak pernah. Kalau ada pihak kepolisian ingin memeriksa, saksi yang dilindungi dibawa ke tempat lain. Pemeriksaan tidak di Safe House, karena Safe House harus steril.
Namun Khofifah berkelit. Kata dia, kedatangannya ke Safe House adalah salah satu tugas dan fungsinya sebagai Menteri Sosial.