- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
"Sekarang kalau kami enggak datang, salah enggak? Jadi kalau saya datang sebagai Mensos, itu sebagai tugas dan fungsinya. Kalau Mensos tidak datang apa pendapat anda?” kata Khofifah. Ia menunjuk peran media soal publikasi Rumah Aman.
Rumah Aman yang menampung 163 anak itu berada di bawah Yayasan Ria Pembangunan, kata Khofifah memang tidak rahasia-rahasia banget. Sebab anak tetap harus diberi kesempatan bersosialisasi dan membangun kembali ke dunianya oleh yayasan yang menjadi mitra Kemensos itu.
Kalaupun kemudian banyak pejabat yang datang, hal itu menjadi poin penting sebagai bentuk perhatian mereka terhadap anak-anak korban kekerasan. Langkah ini sekaligus jadi pembelajaran yang baik bagi para orangtua. Sebab maraknya kekerasan terhadap anak di Indonesia, menurut Khofifah, tak lepas dari minimnya edukasi terhadap masyarakat. Terutama para orangtua.
Selanjutnya... Siapa yang Harus Melindungi?
![]()
Dr. Sarlito memberikan keterangan kepada Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa ditemani Sekjen KPAI Erlinda di rumah aman Komisi Perlindungan Anak Indonesia. FOTO: VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
Siapa yang Harus Melindungi?
Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa. Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab keberlangsungan hidup berbangsa dan negara, mereka harus mendapat kesempatan yang luas untuk tumbuh kembang secara optimal. Baik fisik, mental maupun sosial.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi, pemerintah Indonesia menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak yang diatur dalam beberapa peraturan. Seperti, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang bersifat nasional maupun internasional, juga meratifikasi konvensi internasional tentang hak-hak anak yang diimplementasikan dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus penelantaran dan kekerasan yang dialami lima anak di Cibubur, dan terkini, kasus Engeline di Bali, kembali membuka mata betapa perlindungan terhadap anak-anak menjadi harga mati. Anak Indonesia masih terancam.
Kementerian Sosial mencatat sedikitnya ada 1.500 anak Indonesia yang mengalami kekerasan seksual. Sebagian besar mereka berusia antara 13 tahun sampai 17 tahun. Dengan rincian, ada 900 ribu anak laki-laki dan 600 ribu anak perempuan.
Namun data yang masuk ke Kementerian sebetulnya lebih dari itu. Data per Desember 2014, kurang lebih anak yang mengalami kekerasan mencapai 4,1 juta jiwa. Kasus tersebut meliputi anak-anak jalanan, anak yang ditelantarkan, termasuk di dalamnya anak yang mengalami kekerasan seksual.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak telah jelas menyebutkan bahwa tugas perlindungan anak yang pertama adalah orangtua. Jika orangtua tidak memahami proses membangun tanggung jawab dari anak-anak yang dilahirkan, maka hal itu akan menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan, penelantaran, dan kemungkinan terjadinya kasus seperti yang dialami Engeline.
Dari berbagai kasus yang ada, Menteri Khofifah melihat masyarakat banyak yang meremehkan kasus kekerasan anak. Menurutnya, wajar sikap masyarakat seperti itu, karena memang hukuman bagi para pelaku sangat rendah dan tidak menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, dia berharap, hukuman bagi para pelaku kekerasan terhadap anak dimaksimalkan.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengatur dengan jelas bahwa yang tahu penelantaran anak, mengetahui anak perlu kebutuhan khusus dan mengetahui adanya kekerasan anak, tetapi hanya diam, bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.
Khofifah juga menyoroti soal kurangnya pengetahuan masyarakat terkait pengangkatan anak. Padahal, menurutnya, tata cara adopsi anak telah jelas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Peraturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, pengangkatan anak juga tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut telah diatur juga mengenai sanksi bagi yang tidak mengikuti aturan dalam proses pengangkatan anak.
Sementara itu, Sekjen KPAI, Erlinda, mengatakan aturan mengenai perlindungan anak di Indonesia sudah cukup baik. Namun, aturan main di lapangan yang masih belum jelas.
"Sebenarnya rancang bangun sudah bagus, tapi saat di lapangan inilah tugas dan fungsi kita masing-masing ini belum jelas sepertinya. Padahal secara di kebijakan itu sudah jelas bagaimana-bagaimananya, tapi saat di lapangan, kita melihat semacam, sistem perlindungan anak itu seperti apa sih? Kita masih seperti meraba-raba,” ujar Erlinda saat berbincang dengan VIVA.co.id.
Amanat perlindungan anak ada dua. Pertama, menciptakan anak unggulan. Kedua, penanganan anak yang terkena hukum agar kembali ke keluarga. Namun faktanya, kekerasan terhadap anak makin bertambah.
Erlinda menilai, yang paling mungkin untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak adalah ketika Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dimandatkan sebagai Kementerian sendiri, bukan Menteri Negara.
“Sejajar dengan Kementerian Agama dan kementerian lainnya, tidak jadi strata tiga. Kalau sekarang kan strata tiga. Kalau sudah menyatu, kemungkinan prediksi kami bahwa upaya perlindungan anak ini bisa all-out. Tidak hanya pencegahan, tapi pre-prevention. Sebelum terjadi kita ngapain dulu,” kata Erlinda.
Sayangnya, aturan perlindungan anak masih kurang sosialisasi. Bahkan, jika disurvei secara besar-besaran, Erlinda yakin hanya sedikit masyarakat yang paham apa itu perlindungan anak.
"Pernahkah mendengar UU Perlindungan Anak? Dari situ kita sudah paham kekerasan akan berasal dari mana. Dan yang paling utama, mindset kebanyakan orangtua-orangtua atau orang dewasa, masih menganggap anak-anak ini sebagai anak yang dewasa mini, yang tidak mempunyai hak," kata Erlinda.
Selanjutnya... Negara Belum Hadir