- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
![]()
Negara Belum Hadir
Sayang meski berbekal aturan dalam UU, Ketua Komisi VIII DPR Saleh P Daulay, menilai negara belum hadir dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak. Kata Saleh, kematian Engeline yang diduga dibunuh orang-orang terdekatnya, sebagai contoh bahwa peran negara tidak maksimal.
"Pemerintah belum mengalokasikan anggaran yang cukup untuk urusan ini. Kementerian Negera Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saja hanya mendapat proporsi APBN sebesar Rp217 miliar. Itu sangat tidak cukup untuk mengurusi puluhan juta anak Indonesia," kata Saleh kepada VIVA.co.id.
Kasus terakhir yang menimpa bocah Engeline, jelas membuka tabir bahwa ada yang salah dan belum dipahami publik. Padahal ada aturan, hingga Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ada juga tata cara mengadopsi anak, tapi justru kekerasan masih saja terjadi.
Saleh menilai kekerasan yang masih terus terjadi pada anak salah satunya disebabkan faktor ekonomi. Faktor inilah yang sering membuat orangtua, selain menyerahkan ke keluarga mampu untuk diadopsi, juga dimanfaatkan untuk mencari nafkah seperti mengemis.
Tingkat pendidikan orangtua juga turut menyumbang terjadinya kekerasan pada anak. Pendidikan yang rendah, berpengaruh pada motivasi orangtua terhadap nasib anak di masa depan.
"Pasangan yang broken home sering sekali bertengkar. Tidak jarang pertengkaran itu diakhiri dengan KDRT. Kadang-kadang, anak-anak yang ada di sekitar mereka jadi sasaran kemarahan orangtuanya," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.
Ini bukti penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak saat ini tidak maksimal. Tidak tersosialisasikan dengan baik, sehingga masyarakat tidak paham tentang bahaya melakukan kekerasan terhadap anak.
Aturan yang sudah ada ini seharusnya disosialisasikan secara masif, sehingga masyarakat bisa mempelajarinya dengan baik. Satu lagi yang terpenting adalah, kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada anak. Menyampaikan kepada masyarakat, betapa pentingnya generasi penerus, guna keberlangsungan bangsa. Cara ini penting agar kasus kekerasan pada anak tidak terulang lagi.
Pemerintah harus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kementerian PPPA, menurut Saleh, tidak akan sanggup menyelesaikan masalah ini sendiri. "Mereka sangat memerlukan bantuan dari kementerian dan lembaga lainnya. Presiden perlu memimpin langsung rapat-rapat koordinasi. Kalau presiden sudah turun tangan, para menteri pasti akan bersungguh-sungguh."
Sementara Staf Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Fernandez Hutagalung berpendapat untuk menahan laju kekerasan pada anak, perlu adanya perhatian khusus dari seluruh pihak. Bukan hanya pemerintah, peran masyarakat juga sangat penting.
"Jika dibiarkan, ini akan menjadi permasalahan sosial yang makin tak bisa dihindari. Dengan kasus Engeline diharapkan semua orang mulai membuka mata dan hati agar bersedia lebih peka kepada anak-anak,” ujar Fernandez kepada VIVA.co.id, Selasa 16 Juni 2015.
Pemerintah sendiri saat ini, kata Fernandez, mulai meningkatkan kebijakan, sosialisasi, dan implemantasi agar hukum di Indonesia tidak berjalan di tempat. Terutama karena adanya budaya malu dan tidak berani mengakui fakta peristiwa kekerasan yang dialami anak. Ini menjadi masalah besar.
Proses hukum yang rumit dan berbelit-belit, penanganan yang kerap tidak manusiawi, dan hukuman yang minim, membuat kasus-kasus kekerasan anak tenggelam selama bertahun-tahun dan membiarkan para korbannya tumbuh tanpa intervensi psikologi yang tepat.
Kebijakan Berbasis Anak
Sekjen KPAI Erlinda berpendapat kini saatnya pemerintah membuat kebijakan berbasis anak. Partisipasi anak selama ini kurang dimasukkan ke dalam kebijakan-kebijakan kementerian. Kalaupun ada kebijakan yang berpihak pada anak, tidak dijalankan secara maksimal.
Contohnya, Kementerian Lingkungan Hidup bisa saja melibatkan anak menjadi agen atau duta lingkungan hidup. Bagaimana anak dibukakan pikirannya terhadap lingkungan, melihat bagaimana kondisi hutan dan laut saat ini seperti apa.
Hal serupa juga bisa dilakukan di Kementerian Agama, yaitu soft course calon pengantin soal perlindungan anak. Kemendikbud juga punya tugas dan fungsi yang sangat besar, misal melalui pendidikan di sekolah, diciptakan suasana belajar yang menyenangkan, menciptakan kreativitas, menciptakan karakter unggul, tanggung jawab, dan jujur.
Yang pasti, penanganan kekerasan terhadap anak harus berbasis pada sistem. Baik pusat maupun daerah, harus terkoordinasi dengan baik. Kementerian Sosial misalnya. Ketika memiliki dinas-dinas sosial di daerah, harus jelas strukturalnya seperti apa.
Sampai saat ini, Erlinda mengakui masih sering terjadi tabrakan antar lembaga dalam menangani kasus yang menimpa anak. Karena itu perlu ada perbaikan sistem.
"Misal ada penelantaran anak, siapa yang berhak eksekusi dari orangtua. Apakah KPAI atau Kemensos. Kita masih suka bingung. Polisi bilangnya delik aduan. Kalau KPAI yang eksekusi, nanti dibilangnya pelanggaran hak," ujar Erlinda.