- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
Pengamat transportasi Ellen Tangkudung menilai, Gojek, Uber dan aplikasi ridesharing tidak berbisnis dengan sehat. Mereka melakukan banting harga sehingga menuai kecaman dan amarah dari pihak yang dirugikan. Potensi penyalahgunaan layanan juga sangat mungkin terjadi. Apalagi Gojek yang notabene memiliki banyak layanan.
“Gesekan terjadi kan karena persaingan harga. Harusnya yang dilakukan mereka ya jangan pakai harga banting seperti itu, itu kan harga subsidi, sampai kapan mereka bisa kasih subsidi. Untuk dilegalkan saya tidak setuju," ujarnya kepada VIVA.co.id, Kamis, 3 September 2015.
Kenapa tidak dimasukkan dalam angkutan umum di UU, karena dari dahulu kita tahu faktor keselamatan ojek itu rendah. Nah karena faktor keselamatannya rendah maka seharusnya orang yang naik ojek membayar asuransi, karena resikonya lebih besar,” kata dia.
Namun, hal itu disanggah Karun Arya. Ia mengatakan, Uber, Grab, maupun Gojek seharusnya tidak dihadapkan dengan isu transportasi ilegal. Ia beralasan, mereka bukan penyedia jasa transportasi melainkan penyedia teknologi berupa aplikasi untuk transportasi.
“Uber adalah perusahaan teknologi, bukan perusahaan transportasi apalagi penyedia layanan taksi. Di seluruh negara operasional, kami telah berkomitmen untuk membantu pemerintah menghadirkan regulasi spesifik yang masuk akal dan bisa diterapkan untuk menyediakan angkutan yang aman, nyaman dan berkualitas bagi tiap kota. Kami selalu terbuka untuk diskusi dengan pemerintah maupun nonpemerintah mengenai keuntungan dari penggunaan teknologi kami.”
Panas matahari mulai menyengat kulit, dan hari beranjak siang. Jam di tangan juga sudah bergeser ke arah pukul 14.00. Namun, kerumunan orang seolah tak berkurang. Antrian juga masih tampak panjang. Beberapa orang tampak mengelap keringat yang mulai bercucuran. Sementara, sebagian yang lain sudah beranjak pulang dengan menenteng jaket dan helm hasil pembagian.