- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
Masyarakat mengaku senang dengan keberadaan transportasi berbasis online ini. Kunti Vovelita (32) misalnya. Ia mengatakan, keberadaan Gojek dan sejenisnya memudahkan ia saat akan bepergian atau berangkat kerja. Selain tak perlu panas-panasan menuju pangkalan ojek atau taksi, ia bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan jarak tempuh (value for money).
“Selain murah, nggak perlu nunggu lama, bayarnya juga ga perlu tunai. Argonya bisa diperkirakan dulu sebelum pakai layanan. Malah saya sering dapat promo sehingga pemakaian kadang gratis, potong kredit saja.”
Terganjal Aturan
Meski menguntungkan penumpang dan pengemudi, aplikasi ridesharing ini meresahkan sebagian kalangan. Salah satunya dari ojek konvensional dan organisasi angkutan darat (Organda). Mereka menuding, jasa angkutan berbasis online tersebut ilegal karena tak diatur undang-undang dan tak mengantongi izin.
“Uber, Gojek itu ilegal. Kalau ilegal, saya enggak mendukung. Jelas ada ketentuan yang dilanggar. Soal aplikasinya, oke. Itu bagus dalam rangka mendekatkan kebutuhan pelanggan dengan operator transportasi. Tapi kalau yang dioperasikan kendaraan ilegal, tidak dianggap angkutan umum, ini enggak bener namanya,” ujar Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan kepada VIVA.co.id, Kamis, 3 September 2015.
Shafruhan menilai, selain menyalahi undang-undang, keberadaan jasa transporatsi online tersebut juga membuat pendapatan anggota mereka menurun drastic hingga 30 persen. Untuk itu, Organda meminta pemerintah menindak tegas atau jika perlu mengubah UU yang berlaku sehingga bisa melegalkan layanan ridesharing itu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku tak bisa melegalkan keberadaan layanan transportasi berbasis online tersebut, karena itu merupakan wewenang pemerintah pusat. Untuk Uber, Pemda pernah melakukan tindakan tegas dengan mempolisikan 10 unit kendaraan Uber Taxi. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan terhadap Gojek.
“Untuk mengaturnya tidak bisa dengan membuat perda/pergub yang hanya mempengaruhi Jakarta. Harus regulasi yang berlaku di seluruh Indonesia. Gojek pun sekarang tidak hanya ada di Jakarta," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Pargaulan Butar Butar kepada VIVA.co.id, Jumat, 4 September 2015.
"Kalau Gojek ini, kami sebagai orang perhubungan tidak bisa menindak tapi memang kenyataannya tidak sesuai peraturan yang berlaku. Jadi seharusnya dihentikan. Gojek itu menjadikan ojek sebagai angkutan umum. Di UU nomor 22 tahun 2009 kan tidak ada,” tuturnya.