- ANTARA/Irsan Mulyadi
![]()
Pemerintah dan perusahaan hanya membagi-bagikan masker di perkotaan. Di simpang-simpang lampu merah. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Bisnis kelapa sawit, korban atau kambing hitam?
Selama hampir satu dekade terakhir, bisnis minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) menjadi primadona di Indonesia. Booming harga komoditas di dunia membuat ekspor komoditas ini terus meningkat.
Alhasil, ribuan hektare perkebunan kelapa sawit menjamur di beberapa provisi di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joko Supriyono, ketika berbincang dengan VIVA.co.id, meluruskan pandangan masyarakat yang seolah-olah menganggap kebakaran hutan yang terjadi merupakan ulah para pengusaha perkebunan kelapa sawit yang ingin membuka lahan baru.
Anggapan tersebut, menurut dia, jelas merugikan pelaku bisnis ini. Tudingan tersebut ditegaskan pula bukan merupakan fakta sesungguhnya yang terjadi di lapangan. Sebab, apabila terbukti, ancaman hukum yang sangat berat tidak hanya bisa membuat perusahaan bangkrut, tapi juga dijerat dengan hukuman penjara.
"Itu ancamannya sangat berat. Kurungan penjara, pidana, perdata ratusan miliar. Menurut saya, perusahaan konyol saja yang mau lakukan itu, tidak ada yang mau itu," ungkap direktur PT Astra Agro Lestari Tbk tersebut.
Dia berpendapat, kebakaran hutan yang terus terjadi di Indonesia ini mayoritas karena faktor yang tidak disengaja.
Artinya, mungkin saja pembakaran lahan di area tertentu sengaja dilakukan, tapi karena tidak hal itu dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki persiapan yang matang terkait dampaknya.
Lahan yang terbakar itu meluas dan akhirnya tidak mampu dikendalikan, sehingga terus menyebar ke area lainnya.
Kondisi musim panas yang berkepanjangan pun jelas memberikan kontribusi terhadap terjadinya kebakaran hutan. Apalagi menurut dia, ada saja masyarakat yang tidak disiplin, misalnya membuang puntung rokok sembarangan, yang kemudian menyulut munculnya titik api di lahan gambut yang mudah terbakar.
Kebiasaan pertanian tradisional di Indonesia, menurut dia, juga turut berkontribusi. Dia kembali mencontohkan, usai musim panen jerami yang tersisa sengaja dibakar oleh petani untuk membersihkan lahannya, sehingga dapat ditanami kembali.Â
"Jadi, itu kan sengaja bakar, tapi nggak bermaksud membakar, tapi api merembet ke mana-mana. Itu yang terjadi," tuturnya.
Dari sisi regulasi, menurut dia, pembakaran lahan yang dilakukan petani diperbolehkan asal tidak melebihi batas lahan yang telah ditetapkan yaitu dua hektare. Bahkan, di Kalimantan Tengah pembakaran lahan boleh dilakukan hingga lima hektare.
Tapi yang terjadi, karena hal tersebut tidak dipersiapkan dengan baik, dampaknya meluas ke daerah-daerah lainnya. "Secara undang-undang boleh bakar dua hektare. Dengan bakar dua hektare itu, ekses bisa ratusan hektare," katanya.
Di perkebunan kelapa sawit, dia melanjutkan, ada prosedur standar operasional yang harus dipenuhi dan ditaati untuk mengantisipasi serta menangani kebakaran lahan yang terjadi di kawasan perkebunan.
Antara lain, perkebunan harus mempunyai tim khusus yang memantau, mencegah, dan mengatasi kebakaran tersebut. Bahkan, edukasi baik di internal maupun eksternal terkait dengan upaya mencegah dan mengatasi kebakaran terus dilakukan secara berkala.
Infrastruktur yang dimiliki terkait upaya tersebut juga harus dipastikan tersedia. Seperti pompa air, menara pemantauan api, selang, dan berbagai rambu harus disiapkan perusahaan perkebunan tersebut.
"Makanya, aneh kalau perusahaan yang mau melakukan pembakaran. Itu mau bunuh diri, sangat jelas," tuturnya.
Bahkan, kenyataannya di lapangan, dia mengklaim, yang paling serius mengenai upaya pengendalian kebakaran hutan ini adalah pihak perusahaan kelapa sawit. Karena memiliki kepentingan bisnis yang besar jika hal tersebut menimpa areal perkebunan.
"Masyarakat cenderung cuek. Kalau perusahaan kehutanan, saya rasa nggak punya resources sebesar ini," katanya.
Dia pun meminta pemerintah untuk bersikap adil kepada perusahaan. Kelangsungan bisnis sektor ini juga harus diperhatikan, karena salah satu penyumbang devisa ekspor beberapa tahun ini.
"Pemadaman di hutan nasional, ya harus menteri kehutanan yang memadamkan. Di area masyarakat, ya masyarakat yang memadamkan, fair dong. Begitu terjadi kebakaran di area perusahaan, ya perusahaan yang memadamkan. Jadi, semua pihak bertanggung jawab padamkan api di areanya masing-masing," pintanya.
Mengenai berapa kerugian yang diderita perusahaan perkebunan kelapa sawit karena kebakaran hutan ini dia mengatakan, jumlahnya sangat besar. Terlebih lagi, setidaknya selama tiga tahun terakhir, harga komoditas yang terus anjlok di pasar internasional, menjadi permasalahan serius lainnya yang harus dihadapi para pengusaha.
Saat ini, demi kelangsungan bisnis tersebut menurut dia, fokus utama para pengusaha sektor ini adalah bagaimana mengatasi permasalahan kebakaran hutan ini. Kerugian lebih lanjut akibat penurunan harga komoditas diharapkan mampu diredam.
"Kerugian, nggak ada perusahaan yang hitung, nggak penting pengaruhnya. Itu nggak jadi concern perusahaan. Yang penting adalah nggak terjadi kebakaran. Karena perkebunan plasma juga kena," kata dia.
Dia pun mengklarifikasi, dari total seluruh pengusaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia, baru 60 persennya adalah anggota Gapki. Dan, perkebunan anggota Gapki yang areanya ataupun terjadi kebakaran hutan jumlahya hanya sedikit.
"Contohnya Gapki Sumatera Utara dan Kalimantan Timur tidak ada kasus kebakaran. Hanya anggota Gapki di Riau yang jadi korban kebakaran tersebut. Itu pun dari 10 tersangka indikasi penyebab kebakaran, hanya satu yang sawit, selebihnya bukan anggota perkebunan sawit," katanya.
Di Kalimantan Tengah, dia melanjutkan, dari 11 perusahaan yang alami kebakaran, ada tiga perusahaan yang merupakan anggota Gapki. Sementara itu, di Kalimantan Barat, dia mengaku belum menerima laporan lebih lanjut dari para anggota.
"Yang tiga ini kami akan bantu lah, supaya dia hadapi masalah-masalah kebakarannya. Beberapa sudah mulai diperiksa," ungkapnya.
Gapki pun, menurut dia, akan mengadvokasi anggotanya yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut. Karena, dia mengklaim perusahaan itu hanya korban dari kebakaran yang terjadi di areal perkebunannya.
"Karena dia, sebenarnya kena kebakaran di sekitarnya. Dia punya alat paling lengkap, dia yang padamin, tapi dia yang jadi tersangka. Itu sih aneh," ujarnya.