SOROT 375

Mereka Dipandang Sebelah Mata

salah satu peserta pklk menunjukkan keahliannya
Sumber :
  • Kemdikbud

VIVA.co.id - Hari Disabilitas yang jatuh awal Desember lalu gaungnya terdengar samar-samar. Meski tak banyak yang tahu, tidak sedikit pihak yang menaruh perhatian pada momen itu, salah satunya Yayasan Peduli Tuna Daksa, yang menyumbang 1.000 kaki palsu guna meringankan beban penyandang difabel, agar kehidupan mereka dalam menjalani aktivitas keseharian terbantu.

Tak hanya di Indonesia, momen yang sama juga diperingati di seluruh dunia, karena sejak 1992, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menetapkan tanggal ini sebagai Hari Disabilitas Internasional.

Tujuannya untuk memerluas wawasan warga dunia tentang isu-isu yang dihadapi penyandang difabel. Dengan terwujudnya hal tersebut, diharapkan hak, kesejahteraan dan martabat kaum disabilitas meningkat.

Penyebutan Hari Disabilitas Internasional dinilai banyak kalangan sebagai sesuatu yang baik, karena sebelumnya momen peringatan itu disebut Hari Internasional Penyandang Cacat, sebuah julukan yang seolah-olah menandakan, kaum difabel identik dengan mahkluk yang serba tidak mampu akibat kekurangan fisik. Padahal di dunia nyata mereka sangat berdaya, dan hanya memiliki perbedaan dari sisi kemampuan saja.

Beda Disabilitas Anak dengan Keterhambatan Psikologi

 

Minimnya Fasilitas Bagi Kaum Difabel di Jakarta
Joko Widodo Menjahit di Kantor Dinas Sosial
Seorang difabel saat melewati jalan di kota Jakarta yang dipenuhi kendaraan bermotor.


Namun kini para penyandang difabel memiliki secercah harapan, karena sejak 20 Oktober 2015, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna.

Membawa harapan, karena poin-poin dalam RUU itu diharapkan dapat menjamin terpenuhinya harkat dan martabat penyandang difabel, sekaligus memberi kesempatan bagi mereka berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.

RUU ini dianggap penting untuk segera disahkan menjadi UU, menggantikan UU No 4/1997 yang dirasa membawa paradigma bahwa penyandang difabel, sekadar orang dengan kemampuan terbatas dan perlu dikasihani.

Diskriminasi Itu Masih Ada

Meski banyak pihak berupaya membantu kehidupan penyandang difabel, sayangnya masih ada saja perlakukan diskrimasi yang dirasa. Salah satunya dialami Trian Airlangga, penyandang tuna netra yang sempat dipersulit saat ingin membuka rekening tabungan di sebuah bank ternama.

Ditemui awal pekan ini, Trian menjelaskan, kasus itu terjadi tahun 2013. Saat itu, pihak bank menolak membukakan rekening baginya, karena ia tidak bisa membaca. Merasa putus asa, akhirnya Trian membuat tulisan tentang diskriminasi yang dialami, dan tulisan itu langsung menjadi pembicaraan hangat di media sosial.

Tak hanya itu, saat dimuat sebagai petisi di laman Change.org, banyak orang langsung memberi perhatian. Tak lama kemudian, seorang pengacara datang untuk memediasi dirinya dengan pihak bank.

"Jadi kasusnya sudah selesai, dan pelayanan bank itu sekarang jadi lebih baik bagi kaum difabel. Mereka mengakui kesalahannya dan telah mengubah kebijakan," ujar Trian senang.

Ironisnya, Trian menjelaskan perlakuan diskriminasi yang ia alami tak hanya terjadi di bidang perbankan, karena dalam dunia pendidikan ia pun mengalami kasus serupa.

"Dulu waktu mau masuk SMA swasta, saya ditolak dengan alasan mereka belum punya fasilitas untuk tunanetra. Padahal, yang mereka takutkan itu apa? Toh alat tulis braille saya bawa sendiri. Tongkat untuk jalan, saya bawa sendiri. Jadi saya tidak mengerti, kenapa (mereka takut direpotkan)?" ujarnya kecewa.

Ketua Persatuan Tuna Netra Aria Indrawati, yang juga penyandang difabel, menjelaskan, kasus yang dialami Trian bukan hal pertama yang ia dengar. Ia melihat, masyarakat kita masih banyak yang melihat kaum difabel sebelah mata, layaknya makhluk tak berdaya yang merepotkan.

"Kami memang sering mendapat diskriminasi hampir di semua aspek. Jadi bisa dilihat, bahwa kaum difabel belum bisa diterima dengan baik. Yang disayangkan, diskirimasi bahkan bisa terjadi mulai dari lingkungan terdekat, keluarga," katanya.

Selain itu, Aria menilai beberapa layanan publik belum seutuhnya memudahkan aktivitas kaum difabel. Hal itu tentunya masih membuat rawan bagi keamanan dan keselamatan kaum difabel. Padahal, sudah menjadi tugas pemerintah, untuk menciptakan lingkungan yang mendukung keberlangsungan hidup penyandang disabilitas.

Karena itu, menurutnya campur tangan pemerintah sangat dibutuhkan. "Saya ingin UU yang memuat hak-hak penyandang difabel segera disahkan. Sebab hal itu sudah masuk DPR sejak 2013, jadi kami ingin segera ditandatangani Presiden," katanya penuh harap.

Pemerintah Akan Sediakan Formasi CPNS Khusus Disabilitas

Pelayanan yang sama

Terkait kasus diskriminasi yang pernah dialami Trian, Sekretaris Perbanas, Eri Unanto, membantah kalau dikatakan industri perbankan tak ramah kepada kaum difabel.

“Saya belum dengar kasus itu, tapi seharusnya tidak terjadi demikian. Lembaga pemberi jasa harusnya punya standar yang sama, apakah nasabah itu premium, orang normal, atau penyandang disabilitas,” ujarnya.

Menurut dia, justru pelayanan kepada kaum difabel lebih diperhatikan. Contohnya, kursi roda disediakan di samping tangga dan ada jalur khusus untuk kursi roda.

Namun, sepengetahuannya, memang tidak ada aturan dari BI terkait pelayanan khusus bagi nasabah difabel. Jadi, sebaiknya ada kebijakan di masing-masing bank.

“Ini kami anggap masukan dan akan diangkat ke pengurus. Minimal, menyiapkan petugas frontliner khusus untuk penyandang disabilitas,” ujar Eri.

Sementara itu, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, mengatakan, jika benar ada kasus diskriminasi seperti itu, yang bersangkutan bisa mengadu ke OJK. Karena ada regulasinya.

“Kami memantau pelaksanaan regulasi itu. Dalam pelaksanaannya, bank bersangkutan sudah ada SOP untuk atasi pembukaan rekening nasabah dengan keterbatasan fisik. Intinya, nasabah tuna netra atau difabel, harus mendapat perlakuan sama layaknya orang normal,” ujar Anto.

Bahkan, hal itu sudah diatur dalam regulasi POJK No 1 Tahun 2013, tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, yang di dalamnya mengatur fasilitas untuk konsumen dan masyarakat.

Banyak pihak terutama penyandang difabel menginginkan agar RUU Penyandang Disabilitas segera digoalkan. Ketua Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, ada banyak poin penting yang diperjuangkan dalam RUU itu. Intinya, semaksimal mungkin agar hak dan kebutuhan penyandang difabel di Indonesia bisa dipenuhi pemerintah.

"Kita sudah menyelesaikan di DPR, kini tinggal di pemerintah. Sekarang kita mendesak pemerintah kembali ke DPR, karena batas waktu mereka membicarakan hal itu sudah selesai. Mestinya, sekarang sudah dikembalikan dan ditetapkan menjadi UU. Kalau pemerintah belum menyerahkan, ya tidak bisa jalan," ujar Saleh.

Saat ditanya apa pendapatnya, terkait keseriusan pemerintah dalam memenuhi hak kaum difabel, ia jelaskan sampai saat ini dinilai belum maksimal. Hal serupa juga terkait keseriusan pemerintah dalam menyediakan anggaran yang cukup.

"Karena untuk (penyandang difabel mendapat fasilitas di bidang) pendidikan dan pekerjaan, pemerintah membutuhkan program spesial. Mungkin kendalanya di situ, soal penganggaran yang masih minim,” tambahnya.

Kesejahteraan Disabilitas

Penyandang Disabilitas di Kulonprogo Dapat Pengobatan Gratis

Diberikan kursi roda hingga alat bantu pendengaran

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016