- VIVA.co.id\Daru Waskita
Amir menjelaskan, kegiatan bagi kaum difabel pun kian berkembang. Aktivitas rutin terus dilakukan. Termasuk pada Minggu 20 Desember 2015 yang digelar jalan sehat untuk para difabel.
Tina Hastani, Camat Berbah, Kabupaten Sleman, mengatakan, Sendangtirto diakuinya merupakan desa rintisan inklusi, selain Desa Sendangadi, Mlati, Sleman. Penetapan ini mengacu pada nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan Pemda Sleman dengan Sigab.
"Sudah ada kesamaan pengertian antara Pemda dan Sigab untuk membuat desa rintisan inklusi, sehingga berbagai kebijakan nantinya juga harus memperhatikan difabel," katanya.
Di Desa Sendangtirto misalnya, berbagai pembangunan infrastruktur juga harus ramah difabel. Dari kemudahan akses ke gedung dan ruangan perangkat desa untuk mengurus keperluan administrasi para difabel, hingga dalam setiap kegiatan pertemuan.
"Nantinya, bangunan di kecamatan, puskesmas, dan kantor-kantor pemerintah lainya juga harus ramah bagi difabel," katanya.
Tina juga menjelaskan, untuk mengetahui anak-anak berkebutuhan khusus, pengamatan sudah harus dilakukan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD). Nantinya, para guru dapat bekerja sama dengan Sigab untuk menangani anak berkebutuhan khusus.
"Secara dini kami mengantisipasi jika ada anak berkebutuhan khusus, sehingga mereka dapat tertangani dan memperoleh pendidikan yang layak," ujarnya.
Bahkan, Tina melanjutkan, rencana pembangunan embung di Desa Sendangtirto juga harus ramah terhadap difabel. Jauh-jauh hari, pemerintah desa sudah berkomunikasi dengan pengembang untuk menyediakan fasilitas bagi difabel.
"Ada konsekuensi khusus ketika daerah tersebut dijadikan pilot project desa inklusi dan hal ini sangat baik, karena menempatkan difabel sejajar dengan orang lain," tuturnya.
Delapan desa inklusi
Perlindungan dan hak yang sama bagi para difabel terus dilakukan. Sigab Yogyakarta hingga Desember 2015 setidaknya sudah menginisiasi delapan desa sebagai percontohan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dua desa di Kabupaten Sleman, di antaranya Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, dan Desa Sendangtirto, Kecamatan Berbah.
Sementara itu, di Kabupaten Kulonprogo terdapat enam desa di Kecamatan Lendah, yakni Desa Sidorejo, Ngentakrejo, Gulurejo, Jatirejo, Wahyurejo, dan Bumirejo.
"Implementasi Permendiknas No. 70 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Desa Inklusi, serta khusus di DIY juga memiliki Perda No 4 Tahun 2012 tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dilakukan dari pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, yaitu pemerintah di tingkat desa," kata Direktur Sigab, Yogyakarta, Joni Yulianto, Kamis 17 Desember 2015.
Pada tahap awal, inisiasi desa inklusi, menurut Joni, banyak resistensi dari para perangkat desa. Namun, setelah ada penjelasan dan sosialisasi, resistensi itu berkurang. Bahkan, para kepala desa dan perangkatnya melibatkan Sigab dan para difabel di desa untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan desanya.
"Kepala desa dan perangkat mulai terbuka, bahkan mengakui adanya kelompok difabel di desanya bisa diajak bekerja sama untuk pembangunan desanya," ujarnya.
Keterbukaan pemahaman perangkat desa akan masyarakat difabel ini yang menguatkan Sigab untuk mengembangkan lebih banyak lagi desa inklusi di DIY. Karena, banyak warga difabel yang sama sekali belum disentuh oleh pemerintah desa.
"Ketika pemahaman kepada difabel oleh perangkat desa semakin membaik, maka kebutuhan pemenuhan kebutuhan fisik kepada difabel akan mengalir begitu saja," tuturnya.
Apalagi, dia melanjutkan, saat ini desa sudah mendapatkan kucuran dana desa, sehingga dapat digunakan untuk membangun fasilitas umum yang berpihak kepada kaum difabel di desanya.
Joni menjelaskan, dukungan Pemkab Sleman terkait penandatangan MoU dengan Sigab untuk pengembangan desa inklusi, serta komitmen dari Bupati Kulonprogo, Hasta Wardoyo terhadap pengembangan desa inkluasi, menjadi angin segar bagi Sigab untuk menginisiasi desa inklusi lainnya di DIY.
Inisiasi desa inklusi, menurut dia dimulai dari pemerintahan yang dekat dengan rakyat, yaitu di tingkat desa. Bukan tuntutan masalah fasilitas yang harus disediakan desa bagi difabel. Namun, memberikan pemahaman bagi para perangkat desa, pentingnya difabel di desa tersebut karena bisa memberikan sumbangan pemikiran untuk kemajuan desa.