SOROT 383

Menelisik Jilbab Halal MUI

Sertifikat halal Zoya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Linda Hasibuan

VIVA.co.id – Beberapa waktu lalu, jagat maya riuh dengan beredarnya foto yang memuat papan reklame tentang jilbab atau kerudung bagi wanita muslim. Reklame berukuran tiga kali lima meter dengan latar utama warna hitam itu memuat kalimat provokatif: “Yakin hijab yang kita gunakan halal?”
Ukuran tanda tanya pada kalimat itu tiga kali lebih besar dibanding ukuran hurufnya.

Produk Delapan Tahun

Logo Zoya terpampang dalam reklame dengan keterangan “kerudung bersertifikat halal pertama di Indonesia” pada bagian kiri bawah. Ditempel juga logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) di sebelah kanan. Dalam waktu yang hampir bersamaan, tersebar poster berlogo Zoya yang menampilkan pesohor Laudya Cynthia Bella yang mengenakan kerudung merah. Tak ketinggalan, logo MUI juga menempel di poster tersebut.

Strategi Pemasaran

MUI Pastikan Sertifikasi Halal Tak Hambat Usaha Bisnis

Jilbab Zoya adalah salah satu merek keluaran PT Shafira Corporation. Perusahaan yang berbasis di Bandung, Jawa Barat ini memiliki dua merek produk serupa, yakni Shafira dan Zoya. Merek pertama baru tersebar di 26 gerai di Indonesia. Sementara Zoya sudah ada di 120 gerai se-Nusantara.

PT Shafira Corporation memproduksi kerudung dengan berbagai model dan variasi yang kemudian dilabeli Zoya. Bahan baku kainnya adalah bikinan PT Central Georgette Nusantara (CGN).

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda, KASN Klaim Sistem Rekrutmen Sudah Transparan

Perusahaan ini menepis tudingan sebagian kalangan yang menyebut, iklan yang menampilkan sertifikat halal dari MUI itu adalah strategi pemasaran semata. Menurut mereka, sertifikat itu bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen agar tak waswas mengenakan jilbab. Pasalnya, berjilbab bukan sekadar berbusana, tetapi yang terpenting adalah memenuhi perintah agama, menutup aurat.

Dasar pemikiran lain dalam sertifikasi halal produk Zoya adalah mematuhi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2104 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam Pasal 1 pada undang-undang itu disebutkan produk apa saja yang wajib dijamin kehalalannya: “… barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.” Kerudung Zoya termasuk dalam barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Jadi, sebagai perusahaan, kami mematuhi undang-undang tersebut. Sebagai perusahaan, Zoya harus memastikan kain yang digunakan sebagai kerudung dan busananya aman, nyaman, dan dalam proses pembuatannya sesuai syariat Islam,” kata Creative Director Shafira Corporate, Sigit Endroyono kepada VIVA.co.id, Rabu, 10 Februari 2016.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/02/11/365031_laudya-cynthia-bella--brand-ambassador-zoya_663_382.jpg

Iklan produk jilbab Zoya bersertifikat halal.

Dia mengakui, iklan yang dinilai kontroversial itu telah menaikkan penjualan kerudung Zoya 10 persen dari sebelumnya. “Walau pun sebenarnya hal tersebut bukan menjadi tujuan kami,” ujarnya menambahkan.

Dia berasumsi, kenaikan penjualan itu sesungguhnya bukan karena iklan, melainkan lebih karena konsumen merasa lebih aman ketika mengenakan produk yang sudah dijamin halal. “Karena customer (pelanggan) Zoya merasa terlindungi dan nyaman dengan upaya yang kami perjuangkan,” ujarnya berkilah.

Menurut dia, pada dasarnya semua jilbab halal dan baik. Jilbab menjadi tidak halal ketika, misalnya, proses pembuatan atau pencucian bahan bakunya tak suci atau terpapar najis. Maka, Zoya berinisiatif memastikan produknya bebas najis sehingga aman dikenakan untuk sehari-hari atau untuk beribadah.

Dia menuturkan, sertifikat halal itu tak mudah diperoleh. Menurut dia, MUI terlebih dahulu memeriksa dan menguji bahan baku kain kerudung Zoya. Semua diperiksa dengan detail untuk memastikan produk itu dibuat sesuai syariat Islam hingga dinyatakan lulus uji, lalu terbit sertifikat halal pada 19 Oktober 2014.

Ia mengatakan, untuk mendapatkan label halal itu, perusahaanya harus merogoh kocek hingga tiga juta rupiah. Menurut dia, saat ini perusahaannya juga sedang memproses sertifikat halal dari MUI untuk produk lainnya. Namun, dia menolak menyebutkan.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, MUI sejatinya menerbitkan sertifikat halal untuk PT Central Georgette Nusantara, perusahaan yang memproduksi kain yang, di antaranya, dipakai untuk kerudung Zoya. “Jadi, (sertifikat halal) bukan (untuk) produsen kerudungnya,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Kamis, 11 Februari 2016.

Ia mengaku mendapat informasi, Shafira Corporation meminta sertifikat kepada PT Central Georgette Nusantara sebagai bukti bahwa kerudung Zoya memang halal, sebagaimana disahkan MUI. Namun menurut dia, MUI tak lagi punya kewenangan untuk membenarkan atau mengoreksi hal itu.

Meski demikian, ia mengapresiasi Shafira Corporation melalui iklan produk Zoya sebagai bagian dari pendidikan kepada masyarakat agar khalayak juga mengerti suci atau najis sebuah produk, terutama yang berhubungan erat dengan ibadah wajib. “Meski pada konteks yang lain, Zoya belum bersertifikat halal,” ujarnya menambahkan.

Perjalanan Stempel Halal MUI

Sertifikat halal MUI bukan stempel cuma-cuma. Ini prosesnya.

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2016