SOROT 390

Mencicipi Gurihnya Megaproyek

Suasana pengerjaaan proyek reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pluit, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Reklamasi pun digadang-gadang hanya akan menguntungkan pengembang properti. Karena, di atas daratan 17 pulau buatan tersebut akan dibangun apartemen dan bangunan mewah. Di kawasan itu akan dibangun perumahan dan apartemen mewah, dan perkantoran.

img_title Bangunan-bangunan Megah di Pulau C Hasil Reklamasi Jakarta

Kawasan ini juga akan dilengkapi beberapa infrastruktur dasar seperti pelabuhan, bandara, jalan layang di atas laut dari Bekasi-Tangerang yang melintasi pulau buatan, hingga pengolahan limbah dan air limbah di teluk Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masyarakat pun melihat daerah itu hanya menjadi kawasan elite baru di ibu kota dan dikhawatirkan menciptakan kesenjangan sosial.

img_title Ditinggal Pekerja, Pengembang Reklamasi Bingung

Para pengembang bahkan sudah mulai memasarkan propertinya untuk pembangunan apartemen dan pusat bisnis di daerah tersebut. Salah satu pengembang bahkan dikabarkan akan menjual rumah tapak di lahan reklamasi senilai Rp4 miliar per unit.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2015/12/10/353489_reklamasi-teluk-jakarta_663_382.jpg

img_title KPK Sita Uang 10 Ribu Dolar, Sanusi Mengaku Itu Hasil Bisnis

Sejumlah kapal terlihat di lokasi proyek reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pluit, Jakarta. Foto: VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Selanjutnya...Mereka yang Kebagian Proyek

Siapa Kebagian Proyek?

Lantas, siapa saja pengembang yang terlibat pada megaproyek itu? Tercatat ada 10 pengembang yang mendapat bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan, yang diberi nama  A sampai Q itu. Yakni, PT Intiland Development, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT  Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu), PT Jaladri Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa  Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro), PT Kawasan Berikat Nusantara, dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Dari sembilan pengembang, baru dua yang mendapat izin pelaksanaan.Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sudah mengeluarkan izin pengembangan reklamasi Pulau G atau Pluit City kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Grup Agung Podomoro, pada 2014.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, sudah mengantongi izin untuk reklamasi Pulau C, D, dan E pada 2012 di era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo. Mereka akan menggarap lima pulau buatan.

Sementara itu, pemerintah Kabupaten Tangerang menggandeng Salim Group dan Agung Sedayu Group dalam megaproyek pembangunan Kota Baru Pantura. Dua pengembang raksasa itu akan membangun kawasan reklamasi seluas 9.000 hektare yang nantinya berbentuk pulau-pulau di sepanjang pesisir utara Tangerang dari Pantai Dadap, Kosambi, hingga Kronjo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut