SOROT 390

Mencicipi Gurihnya Megaproyek

Suasana pengerjaaan proyek reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pluit, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Ahok, panggilan akrab Basuki, mengatakan, dari pembuatan 17 pulau baru ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mendapat keuntungan komersial dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak Penghasilan.

img_title Presdir Agung Podomoro Land Segera Disidang

Sekitar 45 persen tanah di pulau reklamasi akan dijadikan lahan hijau, dan lima persen akan digunakan oleh Pemprov DKI. "Kita untung," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengatakan, konsep reklamasi dibangun dari sebuah pemikiran  rasional. Kondisi degradasi lingkungan di pantai utara Jakarta, baik di darat maupun perairan, sudah sangat  berat. Kemudian, banyak permukiman tidak tertata dan terkesan kumuh.

img_title Ahok: Terima Kasih, Agung Podomoro

"Laut juga tercemar, sehingga biota laut sudah tidak sehat lagi tinggal di situ. Itu sebabnya, kami ingin membuat  sebuah perencanaan terpadu yang niatnya ingin membangun sebuah kawasan modern berbentuk water front city dengan  melibatkan peran swasta," katanya.

Reklamasi ini telah direncanakan dilakukan dengan konsep subsidi silang. Pengembang swasta dibebankan kewajiban untuk merevitalisasi daratan pantai lama. Mereka akan menyediakan permukiman dan sarana prasarana.

img_title Izin Reklamasi Pulau G Diyakini Bakal Dicabut

Selanjutnya...Berapa besar nilai investasi?

Investasi Triliunan Rupiah

Reklamasi Pulau G sudah mulai dilakukan pada 2015 dan rencananya selesai pada 2018. Biaya pembuatan Pulau G sebesar Rp4,9 triliun.

Pulau G akan memiliki luas sekitar 160 hektare. Fasilitas Pulau G di antaranya ruko dan vila sebanyak 1.200 unit, apartemen 15.000 unit, hotel, perumahan, pusat belanja, taman seluas delapan hektare, serta outdoor dan indoor plaza seluas enam hektare.

Namun, reklamasi Pulau G ditentang oleh berbagai pihak. Izin reklamasi pun digugat oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pertengahan September lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, PT Intiland Development Tbk akan membangun megaproyek di pulau H dengan lahan seluas 62 hektare dan nilai  investasi mencapai Rp7,5 triliun. Proyek tersebut akan menjadi salah satu proyek yang terintegrasi dan terdiri atas kawasan hunian, perkantoran, dan area komersial. Saat ini, perusahaan sedang menunggu izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Theresia Rustandi, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk kepada VIVA.co.id, mengatakan, masterplan pulau masih dalam proses finalisasi, yang dikoordinasikan bersama dengan Pemprov DKI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut