SOROT 399

Bisnis Hitam Mobil Maut

Mobil bekas tabrakan yang siap direkondisi di satu bengkel di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

Para pedagang itu kebanyakan membeli, lalu menjual lagi ke pembeli pemula yang tak banyak tahu tentang mobil. Tak cuma di Jakarta, mobil-mobil itu juga dibawa ke luar daerah, bahkan luar Jawa dan dipasarkan di sana. Alasannya, banyak pembeli pemula yang tak tahu mesin dan banyak pula pembeli yang tak sadar dengan sejarah mobil tersebut.  "Jadi tak banyak yang tahu," katanya.

img_title Punya Tampilan 'Aneh', Nissan GT-R Bekas Ini Dijual Rp1,25 Miliar

Selanjutnya...Hitamkah Bisnis Ini?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hitamkah Bisnis Ini?

img_title Membandingkan Harga CR-V, Fortuner dan Pajero Sport Bekas

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, bisnis rekonstruksi mobil bekas tabrakan maut sah-sah saja, asalkan mereka jujur terhadap konsumen. Yang jadi masalah, biasanya pedagang menutup-nutupi sejarah mobil.

Jual beli mobil ini sah lantaran belum ada regulator yang mengurus keselamatan kendaraan. "Kalau pun ada KNKT, itu baru bisa bekerja setelah terjadi kecelakaan," kata dia. KNKT adalah singkatan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

img_title Terkuak, Taktik Culas Pedagang Mobil Bekas Jual Xpander

Karenanya, konsumen harus jeli, memilih mobil bekas yang benar-benar aman, tak membahayakan. Sebab, rangka mobil yang sudah bengkok, biasanya bila diluruskan tak bisa presisi lagi.

“Ajaklah orang yang mengerti mobil saat Anda beli mobil bekas,” ujar dia, memberi tips.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2011/05/25/111770_tulus-abadi_663_382.jpg

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, bisnis rekonstruksi mobil bekas tabrakan maut sah-sah saja, asalkan mereka jujur terhadap konsumen.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Ajun Komisaris Besar Budiyanto membolehkan mobil bekas tabrakan berkeliaran. Syaratnya, mobil itu dibetulkan di bengkel resmi dan terjamin. Jadi bukan sembarang bengkel bisa merekonstruksi bangkai yang sudah hancur.

Memang, soal barang bukti bekas kecelakaan, dia mengatakan akan dikembalikan lagi kepada pemilik kendaraan, setelah persidangan selesai. "Jika tidak diambil dalam waktu enam bulan, ya kami lelang," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karenanya, bisa saja kendaraan-kendaraan bekas kecelakaan itu beredar. Cuma, Budi mengatakan, polisi bisa mensortir saat konsumen memperpanjang pajak atau saat pengurusan pindah tangan. "Ini bisa dicek bagaimana kondisi fisiknya," kata dia.

Tentu saja, dengan pengecekan ini diharapkan tak lagi ada korban-korban dari mobil yang pernah mengalami kecelakaan maut itu. [aba]

Mobil bekas di diler menjadi korban aksi rusuh demonstran.

100 Mobil Bekas di Showroom Ini Habis Terbakar

Nasib sial dialami pemilik showroom mobil bekas di Kota Kenosha, Wisconsin, Amerika Serikat. Sebab, 100 unit mobil bekas

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2020
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut