Beli Mobil Rekondisi, Dilindungi Hukum atau Tidak?

- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Mujianto dan Suprapto mungkin tidak menyangka, Minggu pagi, 29 November 2015, akan menjadi hari yang sial. Saat Mujianto tengah menjajakan dagangannya di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, tiba-tiba datang mobil mewah Lamborghini dengan kecepatan tinggi menuju warungnya.
Dalam hitungan detik, mobil bertenaga besar tersebut menabrak gerobak dan juga salah seorang konsumen Mujianto, Kuswarjo. Akibat kerasnya tabrakan tersebut, Kuswarjo tewas di tempat.
"Bruuummmm, lalu bruaaakk," kata Suprapto saat bersaksi di persidangan, yang saat kejadian tengah memarkir becaknya di dekat lokasi. Sementara, menurut kesaksian Mujianto, Lamborghini terlihat seperti meloncat dua meter, lalu oleng dan arahnya terbanting ke kiri. "Kemudian menabrak warung saya," katanya.
Akibat dari peristiwa tersebut, pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner, divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 30 Maret 2016. Dan mobil Lamborghini yang sempat disita kejaksaan, akhirnya dikembalikan. Menurut kuasa hukum Lautner, Ronald Napitupulu, mobil tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk diperbaiki.
Menurut salah satu pakar otomotif, I Komang Ferry, butuh dana tidak sedikit untuk memperbaiki mobil tersebut. "Bisa habis Rp3 miliar memperbaiki itu," kata Ferry.
Dia tidak menjelaskan, apakah mobil seharga Rp5 miliar tersebut akan layak untuk dipakai kembali, setelah sebelumnya terlibat kecelakaan yang cukup parah. Kasus Lamborghini itu hanya satu contoh dari sekian banyak mobil-mobil yang mengalami kecelakaan dan kemudian direkondisi.
Sayangnya, tidak semua mobil bekas tabrakan tersebut diperbaiki di bengkel resmi. Parahnya lagi, mobil tersebut kemudian dijual ke konsumen, tanpa disertai keterangan mengenai riwayat mobil tersebut.